Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Perpajakan (Perspektif Kepastian dan Keadilan Hukum)

Authors

  • Andre Irwanda Hakim Pengadilan Pajak, Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v4i5.1995

Keywords:

Sanksi Administratif, Sanksi Pidana, Pelanggaran Perpajakan

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan sanksi administratif dan pidana dalam pelanggaran perpajakan di Indonesia dari perspektif kepastian dan keadilan hukum. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, didukung analisis putusan pengadilan serta literatur ilmiah lima tahun terakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi perpajakan telah memperkuat pengaturan sanksi melalui prinsip ultimum remedium dan mekanisme pengungkapan sukarela. Namun, praktik penegakan hukum masih menghadapi inkonsistensi dalam menentukan batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana pajak. Perbedaan interpretasi aparat dan penggunaan diskresi yang belum terstandarisasi menimbulkan potensi ketidakpastian hukum. Dari sisi keadilan, penerapan sanksi belum sepenuhnya mencerminkan asas proporsionalitas dan kesetaraan, khususnya antara wajib pajak skala kecil dan besar. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi kepastian dan keadilan hukum memerlukan harmonisasi interpretasi aparat, penguatan pedoman teknis, dan peningkatan transparansi diskresi agar tercipta sistem perpajakan yang adil, pasti, dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arifin, R. (2021). Kepastian hukum dalam penegakan sanksi pajak. Jurnal Hukum & Pembangunan.

Bahri, M., & Santoso, A. (2022). Sanksi administratif dan pidana dalam hukum perpajakan. Indonesian Tax Law Journal.

Barus, L., & Pramana, Y. (2022). Ultimum remedium dalam tindak pidana pajak daerah di Indonesia. Journal of Tax Law and Policy, 1(3), 95–101. https://doi.org/10.56282/jtlp.v1i3.482

Cahyono, D. (2020). Asas proporsionalitas dalam penjatuhan sanksi pajak. Jurnal Legislasi Indonesia.

Dewanto, W., & Firmansyah, T. (2023). Prinsip ultimum remedium dalam perpajakan Indonesia. Jurnal Hukum Bisnis & Pajak.

Dharmasetya, L. (2023). Upaya ultimum remedium sebagai upaya kepastian hukum pidana pajak. Postulat: Jurnal Hukum, 1(1), 45–58. https://doi.org/10.37010/postulat.v1i1.1646

Djinarto, B., Suhartono, S., Hadi, S., Setyadji, S., & Nickalus, J. (2024). Reforming tax law enforcement: The role of Core Tax Administration System digitalization and the ultimum remedium principle. Journal of Law and Legal Reform, 5(4), 641–658. https://doi.org/10.15294/jllr.v5i4.4297

Effendi, L. (2021). Efek kepastian hukum terhadap kepatuhan pajak. Journal of Tax Compliance.

Fahmi, H. (2024). Diskresi dalam penegakan hukum pajak. Jurnal Administrasi Publik.

Gunawan, P. (2020). Restorative justice dalam tindak pidana pajak. Jurnal Hukum Ekonomi Nasional.

Hartanto, H., & Wahyandono, M. P. (2025). Criminal sanctions in Indonesian taxation law: Re-evaluating proportionality and legal certainty. Res Nullius Law Journal, 7(2), 112–126. https://doi.org/10.34010/rnlj.v7i2.12749

Hidayat, S. (2022). Perbandingan sanksi pajak di negara berkembang. International Tax Review.

Irwan, A., & Kurniawan, S. (2023). Voluntary disclosure & pengungkapan sukarela. Studi Perpajakan Indonesia.

Jadidah, F. (2023). The principle of ultimum remedium in criminal tax matters. IBLAM Law Review, 3(3), 124–137. https://doi.org/10.52249/ilr.v3i3.193

Jaya, R. (2021). Asas legalitas dalam perpajakan. Jurnal Hukum & Keadilan.

Kurniawan, D., Setiawan, R., & Nugroho, A. (2024). Prinsip proporsionalitas dalam penerapan sanksi administrasi perpajakan di Indonesia. Jurnal Reformasi Hukum, 8(1), 55–69. https://doi.org/10.22219/jrh.v8i1.31245

Kusuma, T. (2020). Teori deterrence dalam perpajakan. Economic Crime Policy Journal.

Lestari, P. (2024). Analisis putusan pajak di Indonesia. Jurnal Mahasiswa Hukum.

Lie, G., & Blessyah, G. H. (2026). Kepastian hukum dalam pengenaan sanksi administratif terhadap wajib pajak. Jurnal Pendidikan Indonesia, 7(5), 108–113. https://doi.org/10.59141/japendi.v7i5.9695

Maulana, F. (2021). Praktik penegakan pajak dan ketidakpastian hukum. Jurnal Fiskal & Kebijakan Publik.

Mu’awanah, Y., Marhamah, S. H., Listyani, N. C., Hidayani, D., Refaldi, R., & Fitnawati WN, S. (2026). Tinjauan yuridis terhadap kewenangan pemeriksaan dan penagihan pajak dalam mewujudkan kepatuhan wajib pajak. Jurnal Ilmu Multidisiplin, 4(1), 138–147. https://doi.org/10.53935/jim.v4.i1.89

Ningsih, A. (2022). Implementasi sanksi pajak dalam sistem peradilan. Indonesian Law Journal.

Nugraha, A. R., & Prasetyo, D. (2024). Voluntary disclosure policy and tax compliance enhancement in Indonesia’s tax reform era. Journal of Indonesian Taxation Studies, 6(1), 44–59. https://doi.org/10.56367/jits.v6i1.2874

Oktaviani, R. (2023). Perpajakan digital dan sanksi administratif. Journal of Digital Taxation.

Pasmawati. (2025). Asas ultimum remedium dalam tindak pidana perpajakan. Lex Lata Journal, 7(2), 89–101. https://doi.org/10.28946/lexl.v7i2.3812

Pratama, I. (2021). Keefektifan denda pajak. Jurnal Ekonomi dan Perpajakan.

Qodri, M. (2022). Pidana pajak: Pendekatan normatif vs praktik. Jurnal Hukum Pidana Ekonomi.

Rahayu, S. (2024). Compliance behavior dan kepastian hukum. Journal of Behavioral Taxation.

Rahmawati, I., & Hidayat, T. (2025). Keadilan substantif dalam penegakan hukum perpajakan terhadap wajib pajak UMKM. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi, 13(2), 101–118. https://doi.org/10.20961/jhpe.v13i2.84521

Safitri, E. A., Damayanti, R., & Sulistiyono, T. (2025). Batasan dan mekanisme penerapan sanksi pidana perpajakan di Indonesia dalam perspektif asas ultimum remedium. Jurnal Hukum dan Sosial, 4(3), 233–247. https://doi.org/10.35586/jhs.v4i3.11160

Sari, D. (2023). Persepsi wajib pajak terhadap sanksi. Journal of Public Finance.

Sari, M. P., Kurniadi, F., & Ramadhan, A. (2025). Restorative justice approach in tax crime settlement and state revenue recovery. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 25(1), 77–92. https://doi.org/10.30641/dejure.2025.V25.77-92

Sinaga, H. D. P. (2023). Kepastian hukum di bidang perpajakan yang berbasis cita hukum Pancasila. Journal of Tax Law and Policy, 2(2), 59–74. https://doi.org/10.56282/jtlp.v2i2.499

Siregar, M. F., & Pratiwi, N. A. (2023). Analisis dampak sanksi administrasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak UMKM. Jurnal Pajak Indonesia, 7(3), 211–224. https://doi.org/10.31092/jpi.v7i3.1965

Tasrif, H. (2020). Penerapan sanksi pajak di ASEAN. ASEAN Journal of Law.

Utami, N. (2021). Tinjauan ekonomi hukum perpajakan. Journal of Economic Law.

Verdiansyah, A. (2022). Sanksi administratif vs pidana pajak. International Journal of Tax Policy.

Wibowo, E. (2023). Asas proporsionalitas dan keadilan hukum. Jurnal Legislasi & Kebijakan Publik.

Wibowo, T., & Firmansyah, R. (2023). Prinsip restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana perpajakan di Indonesia. Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 12(3), 391–406. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v12i3.1047

Yulianti, P. (2024). Pengaruh kepastian hukum terhadap kepatuhan wajib pajak. Journal of Fiscal Law.

Yumanto, B., & Hutauruk, P. A. (2022). Ultimum remedium dalam hukum pidana pajak: Teori dan praktik. Scientax: Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 4(1), 1–15. https://doi.org/10.52869/st.v4i1.259

Zulfikar, M., & Hamid, Z. (2022). Reformasi perpajakan & tantangan implementasi. Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi.

Downloads

Published

2026-05-30

How to Cite

Irwanda, A. (2026). Penerapan Sanksi Administratif dan Pidana dalam Pelanggaran Perpajakan (Perspektif Kepastian dan Keadilan Hukum). ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 4(5), 416–425. https://doi.org/10.55681/armada.v4i5.1995