Analisis Praktik Jual Beli Kemiri Dengan Sistem Timbangan Ditinjau dari Perspektif Islam
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v4i4.1969Keywords:
Jual Beli, Hukum Islam, MuamalahAbstract
Praktik jual beli hasil pertanian, termasuk kemiri, merupakan aktivitas ekonomi yang umum dilakukan masyarakat pedesaan. Namun, dalam praktiknya sering muncul permasalahan terkait keakuratan timbangan dan potensi ketidakadilan dalam transaksi, yang dapat merugikan salah satu pihak. Hal ini menjadi penting untuk dikaji dalam perspektif Islam yang menekankan prinsip kejujuran dan keadilan dalam muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik jual beli kemiri dengan sistem timbangan di Desa Ndano Na’e serta meninjauinya dari perspektif hukum ekonomi Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap petani dan pedagang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik jual beli kemiri dengan sistem timbangan di Desa Ndano Na’e umumnya telah mengikuti kebiasaan masyarakat setempat, namun masih ditemukan ketidakakuratan timbangan, kurangnya standar alat ukur, serta potensi kecurangan. Dalam perspektif Islam, kondisi ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan (‘adl) dan kejujuran (ṣidq), serta berpotensi melanggar larangan mengurangi timbangan (tathfif). Penelitian ini menyimpulkan perlunya peningkatan kesadaran pelaku usaha, pengawasan alat timbangan, serta edukasi nilai-nilai syariah guna mewujudkan praktik perdagangan yang adil dan transparan. Kata kunci: jual beli, kemiri, timbangan, hukum Islam, muamalah.
Downloads
References
Ali, R. (2026). Analisis peran BUMDes dan UMKM dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cimanuk dalam perspektif ekonomi Islam (Studi di Desa Cimanuk Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran). UIN Raden Intan Lampung.
Amanu, N. (2025). Keadilan prosedural dan substantif dalam akad mudharabah. Jurnal Adab dan Peradaban Islam, 1(3), 1–7.
Anfasa, F., & Ja’far, A. K. (2025). Analisis konsep keadilan dalam hukum Islam dan implikasi terhadap moderasi beragama. Moderasi: Journal of Islamic Studies, 5(2), 481–496.
Anisa, H. D. (2026). Praktek sewa menyewa tanah untuk bangunan rumah dalam tinjauan hukum ekonomi syariah (Studi di Kelurahan Pasar Liwa Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat). UIN Raden Intan Lampung.
Astia Jafar, R. (2025). Transparansi keadilan sosial dalam ekonomi umat: Pelaksanaan sedekah online di Kota Parepare. IAIN Parepare.
Fakhrudin, A. (2025). Rekonstruksi hukum crowdfunding wakaf di era fintech: Telaah ushul fiqh terhadap transformasi wakaf produktif digital. Al-Kamal: Jurnal Kajian Islam, 5(2).
Ginting, T. H. (2025). Analisis investasi cryptocurrency dalam pandangan fikih kontemporer dan tinjauan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Universitas Malikussaleh.
Hartono, R., Ikrom, A., Mardhatillah, A., Hasanah, M., & Dzikrullah, M. (2025). Prinsip hukum fiqih muamalah dalam transaksi ekonomi kontemporer: Analisis normatif dan aplikatif. Jurnal Budi Pekerti Agama Islam, 3(3), 118–137.
Nandavita, A. Y., Salsabila, P., Zaxhela, D. M., & Nuraini. (2025). Penerapan etika bisnis Islam terhadap perilaku pedagang dalam perspektif ekonomi Islam (Studi pada pedagang hasil bumi di Pasar Koga Bandar Lampung). Peng: Jurnal Ekonomi dan Manajemen, 2(2), 2259–2270.
Nurkaromah, S. R., Irvani, A. D., Kamal, R. A. Z., Anita, T., Fadilah, M. I., & Aziz, T. A. (2025). Panduan praktis memahami prinsip ekonomi syariah. Quantum Labs.
Prasetiyo, L. (2022). Menilai kesehatan bank syariah berbasis maqashid al-syari’ah. Penerbit Nem.
Qolbi, A. U., Awali, H., Stiawan, D., & Devy, H. S. (2023). Penerapan prinsip-prinsip ekonomi syariah pada pasar tradisional di Indonesia. Sahmiyya: Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 19–30.
Raniasa, F., & Kasnelly, S. (2024). Penilaian masyarakat mengenai peran pasar tradisional dalam peningkatan kesejahteraan ekonomi. Al-Amal: Jurnal Manajemen Bisnis Syariah, 4(2), 107–118.
Rantaprasaja, L., & Fachrunisa, D. (2025). Bisnis dalam perspektif fiqh muamalah: Analisis teoritis terhadap prinsip syariah dalam praktik ekonomi kontemporer. Mizanuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(1), 78–89.
Rizki, E. P. (2024). Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap perlindungan hukum nasabah (customer) dalam transaksi pinjaman online (fintech). UIN Raden Intan Lampung.
Syafa, M. A. (2025). Praktik price fixing oleh tengkulak dalam jual beli salak di Desa Bantarwaru Banjarnegara perspektif Fatwa DSN MUI No. 110/DSN-MUI/IX/2017 tentang jual beli dan pendapat Yusuf Al-Qaradawi. Universitas Islam Negeri Saifuddin Zuhri.
Syamsuria. (2024). Tinjauan hukum ekonomi Islam terkait pemberian upah kepada jasa penggilingan padi keliling. IAIN Parepare.
Utomo, B. W., & Purnamasari, S. M. (2021). Potret badan usaha milik desa (BUMDes) sebagai pilar pengembangan ekonomi lokal desa. In Prosiding Seminar Nasional Ekonomi Pembangunan (Vol. 1, pp. 65–72).
Yulianti, D., Musthofa, M. A., & Yatima, K. (2021). Analisis peran pasar tradisional terhadap peningkatan ekonomi masyarakat Desa Lagan Tengah Kecamatan Geragai. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan, 3(1), 65–76.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





