Penegakan Hukum terhadap Anggota TNI Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i3.1244Keywords:
Anggota TNI, Penegakan Hukum, Tindak Pidana PenganiayaanAbstract
Bidang pertahanan bertugas menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, serta keselamatan dan martabat Indonesia, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Indonesia. Militer Indonesia, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), memiliki fungsi tersebut. Meski demikian, anggota TNI, dalam pelaksanaan tugasnya, dapat melanggar aturan. Penelitian ini mengeksplorasi penegakan hukum terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan fatal, seperti kasus Jusni (Putusan Perkara No. 161-K/PM II- 08/AD/VIII/2020). Rumusan masalah mencakup mekanisme penegakan hukum dan sanksi pidana terhadap anggota TNI yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan fatal. Penelitian ini mengadopsi teori penegakan hukum dan teori pemidanaan sebagai alat analisis.
Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan pendekatan hukum yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian Undang-Undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) yang pada prinsipnya bersumber dari bahan hukum primer terdiri dari undang-undang dan putusan hakim, bahan hukum sekunder terdiri buku-buku, hasil-hasil penelitian, artikel serta bahan hukum tersier perpustakaan, artikel dan website. Teknik analisis bahan hukum menggunakan teknik interpretasi gramatikal.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan tindak pidana penganiayaan fatal tidak berbeda jauh dengan proses hukum berdasarkan KUHAP. Meskipun diatur oleh Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer, tindak pidana penganiayaan masih merujuk pada KUHP karena tidak diatur dalam KUHPM. Sanksi pidana bagi anggota TNI pelaku penganiayaan tidak melebihi ancaman hukuman Pasal 351 KUHP, sejalan dengan tujuan pembinaan militer yang lebih menekankan rehabilitasi daripada hukuman balasan. Hukuman diberikan untuk efek jera, mencegah ulangan tindakan, dan memungkinkan kembalinya pelaku ke dinasnya setelah pembebasan.
Downloads
References
Bactiarudin,2020,” Kontras Beberkan Kronologi Anggota TNI Pukuli Jusni Hingga Tewas”
Dinda Lestari Bunga, Pertanggungjawaban Pidana TNI Dalam Tindak Pidan Penganiayaan Berat, Universitas Muhammadiah Surabaya, 2022
Faris Kautsar, Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Oknum Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Terhadap Anak Yang Diselesaikan Secara Kekeluargaan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Hukum Acara Peradilan Militer, Universitas Pasundan Bandung, Tahun 2016.
Ferly David Maramis. 2016, “ Tindakan Hukum Bagi Oknum TNI Yang Melakukan Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil Menurut Hukum Pidana Militer “ Jurnal Lex Privatum, Vol 4
Indonesia Legal Center Publishing, UUD 1945 & konstitusi Indonesia, Cetakan Ketiga, Jakarta Selatan, CV Karya Gemilang, 2014.
Moch. Faisal Salam, Hukum Pidana Militer di Indonesia, (Jakarta: Mandar Maju, 2006).
Muh Ruslan, Analisis Yuridis Tindak Pidana Penganiayaan Pada Bawahan Anggota TNI Angkatan Darat” (Studi Putusan Nomor: 78-K/PM.III-19/AD/III/2020), Universitas Yapis Papua, 2018. Krahe, B., Perilaku agresif (diterjemahkan Helly Prajitno Soetjipto dan Sri Mulyantini Soetjipto), Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005
Putri Sarah Muflihan, “Penjatuhan Sanksi Pidana Bagi Oknum TNI Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan”, 2021
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Cetakan Ulang, Bogor, Politeia, 1996 Leden Marpaung, 2002, Tindak Pidana Terhadap Tubuh Dan Nyawa, Sinar Grafika, Jakarta
Sigit Dzakwan.2021,” Batal Dimakamkan, PM Minta Jenazah Korban Penganiayaan Oknum TNI AD Diotopsi”. Sindonews.com.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.