Edukasi dan Sosialisasi Hukum dalam Penyusunan Kontrak Digital dan Pemanfaatan Media Digital sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat Desa

Authors

  • Atin Meriati Isnaini Universitas Islam Al-Azhar
  • Ainuddin Universitas Islam Al-Azhar
  • M. Ikhsan Kamil Universitas Islam Al-Azhar
  • Irma Istihara Zain Universitas Islam Al-Azhar
  • Ahmad Rifai Universitas Islam Al-Azhar
  • Khairul Aswadi Universitas Islam Al-Azhar
  • Novie Afif Mauludin Universitas Islam Al-Azhar
  • Haerani Universitas Islam Al-Azhar
  • Rizky Dwi Patri Amboro Universitas Islam Al-Azhar
  • Siska Dwi Saputri Universitas Islam Al-Azhar

DOI:

https://doi.org/10.55681/swarna.v5i9.4265

Keywords:

Kontrak, Digitalisasi, Hukum, Desa

Abstract

Transformasi digital memperluas pola transaksi melalui media sosial, pesan instan, dan platform perdagangan elektronik, tetapi kemudahan tersebut belum selalu diikuti pemahaman mengenai pembentukan kontrak, pembuktian elektronik, perlindungan data, serta pembagian hak dan kewajiban para pihak. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan literasi hukum peserta melalui edukasi dan sosialisasi penyusunan kontrak digital yang sederhana, dan dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari. Pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif melalui pemetaan masalah, penyuluhan hukum, diskusi kasus, simulasi penyusunan klausul, penggunaan generator kontrak digital, dan telaah dokumen. Hasil kegiatan menunjukkan terbentuknya pemahaman yang lebih terstruktur mengenai syarat sah perjanjian, unsur penting kontrak elektronik, pengelolaan bukti transaksi, serta identifikasi klausul yang berpotensi menimbulkan sengketa. Kegiatan juga menghasilkan model kontrak dan daftar periksa hukum yang dapat diadaptasi sesuai kebutuhan transaksi. Edukasi berbasis praktik menegaskan bahwa kepastian hukum tidak cukup bertumpu pada teknologi, tetapi memerlukan struktur kontrak yang jelas, identitas para pihak yang dapat diverifikasi, dokumentasi yang tertib, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang proporsional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arista, W., Sugianto, B., Tinggi, S., Hukum, I., Pemuda, S., Selatan, S., Selatan, S., Hukum, P., & Harapan, D. P. (2025). PENYULUHAN HUKUM : PENINGKATAN LITERASI DIGITAL BAGI UMKM DI DESA PULAU HARAPAN KECAMATAN SEMBAWA. 3(1), 19–24.

Azizah, S. U., & Lestari, D. (2026). Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Analisis Keabsahan Tanda Tangan Elektronik Dalam Suatu Perjanjian Di Indonesia. 24, 6811–6816.

Bimantara, G., Rahmania, C. S., Hukum, F., Bojonegoro, U., & Timur, J. (2026). LITERASI HUKUM DIGITAL BAGI IBU PKK DESA SELOGABUS : BIJAK BERMEDIA SOSIAL DAN TRANSAKSI Article History : 19–27.

City, B. (2026). Jurnal PEDAMAS ( Pengabdian Kepada Masyarakat ) Volume 4 , Nomor 1 , Januari 2026 ISSN : 2986-7819 KOTA BATAM ENHANCING LEGAL AWARENESS IN DIGITAL TRANSACTIONS AMONG MSMES IN. 4(November 2025), 226–233.

Elektronik, K., Perlindungan, D. A. N., & Tantangan, D. (2024). No Title. 3(6), 283–289.

Hermawan, R. O., Adolf, H., & Santoso, E. (2024). KAJIAN HUKUM PENERAPAN PASAL DALAM KONTRAK ELEKTRONIK. 5(2), 141–164.

Ilmiah, J., & Pendidikan, W. (2025). 1 , 2 , 1. 11(June), 235–244.

Kasihan, K., Bantul, K., & Aryani, E. (2026). Peningkatan Literasi Hukum dalam Mencegah Modus Penipuan Melalui Media Sosial di Desa Sonopakis Lor , Kalurahan Ngestiharjo ,. 3(12), 7361–7367.

Lintang, B., & Anugrah, D. (2025). Peningkatan Literasi Hukum dan Digitalisasi UMKM Melalui Pemanfaatan E-Commerce Desa Cibinuang. 4(3), 178–186.

Nugraheni, N. L., Budoyo, S., Khansa, F., Internasional, K. P., Hukum, B., & Internasional, P. (2026). Pendampingan Penyusunan dan Implementasi Kontrak Dagang Internasional bagi UMKM Kabupaten Jepara. 4, 399–403.

Pase, A. T., Aprianto, S., & Bengkulu, U. D. (2026). Perlindungan dan Kepastian Hukum Terhadap Transaksi e-Contract dalam Perjanjian Digital di Indonesia . 12, 131–159.

Prasna, A. D., Dhyta, N. B., Ramadhona, A., Yarni, M., & Hsb, L. (2025). Penguatan Kesadaran Digitalisasi Peraturan Tingkat Desa Melalui Penyuluhan Hukum di Desa Tarikan , Muaro Jambi. 2(3), 79–87.

Purcahyono, D. (2025). Perlindungan Hukum bagi Pelaku UMKM dalam Kontrak Bisnis Digital. 5(4), 3590–3599.

Samuel, R., Hukum, F., Harapan, U. P., Hukum, F., & Harapan, U. P. (2026). Unes Law Review. 8(3), 1086–1096.

Savira, K. A., & Kurniawan, A. (n.d.). Edukasi Hukum bagi Pelaku UMKM : Perlindungan Hukum dalam Perjanjian Bisnis. 3(1).

Sentuhtanahku, A. (2025). Almufi Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat ( AJPKM ) Peningkatan Literasi Hukum dan Literasi Digital Masyarakat Desa dalam Pencegahan Sengketa Melalui Pemanfaatan Aplikasi SentuhTanahku. 5(2).

Sudiarti, E., Dewi, Y. F., & Ali, N. (2024). PENYULUHAN HUKUM JUAL BELI ONLINE GUNA MENINGKATKAN LITERASI TRANSAKSI E-COMMERCE SISWA DI KOTA PALANGKA. 7(1), 38–44.

Downloads

Published

2026-09-30

How to Cite

Isnaini, A. M., Ainuddin, A., Kamil, M. I., Zain, I. I., Rifai, A., Aswadi, K., Mauludin, N. A., Haerani, H., Amboro, R. D. P., & Saputri, S. D. (2026). Edukasi dan Sosialisasi Hukum dalam Penyusunan Kontrak Digital dan Pemanfaatan Media Digital sebagai Upaya Menjamin Kepastian Hukum bagi Masyarakat Desa. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 5(9), 2325–2333. https://doi.org/10.55681/swarna.v5i9.4265