Pendampingan Sertifikasi Indikasi Geografis Tenun Cual Sambas sebagai Upaya Perlindungan Warisan Budaya dan Penguatan Reputasi Produk Khas Kabupaten Sambas
DOI:
https://doi.org/10.55681/swarna.v5i8.4062Keywords:
Indikasi Geografis, Tenun Cual Sambas, Warisan BudayaAbstract
Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat memiliki ragam kekayaan alam dan budaya yang khas. Namun belum ada satu pun produk khas lokal yang terdaftar dalam perlindungan indikasi geografis. Salah satu produk lokal yang memiliki potensi untuk didaftarkan indikasi geografisnya adalah produk tenun khas melayu Sambas. Reputasi kain tenun tradisional Sambas terutama kain songket sudah dikenal hingga mancanegara. Namun, tenun cual tidak memiliki reputasi dan image brand yang sama dengan kain songket Sambas. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan reputasi produk tenun cual Sambas sekaligus melestarikannya sebagai warisan budaya adalah melalui indikasi geografis. Permasalahannya, kelompok Masyarakat Peduli Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Cual Sambas yang terdiri dari pengrajin dan pengusaha tenun seringkali tidak memiliki kapasitas, sumber daya, waktu, dan pemahaman yang cukup untuk menyusun dokumen tersebut. Untuk membantu MPIG Tenun Cual Sambas, dilakukan kolaborasi tim pengabdi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sambas dan kanwil Kementerian Hukum RI Kalimantan Barat untuk mendampingi pendaftaran hingga sertifikasi indikasi geografis produk Tenun Cual Sambas.Pendampingan berlangsung selama hampir 2 tahun mulai dari pembentukan tim, sosialisasi, pendampingan penyusunan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis, asistensi, pemeriksaan substantif, revisi dokumen, hingga diperoleh sertifikat dan diserahterimakan kepada MPIG Tenun Cual Sambas.
Downloads
References
Adhi, Y. P., Sulistianingsih, D., & Putri, V. N. S. (2019). MEMBANGUN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT LOKAL MELALUI PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS. Jurnal Meta-Yuridis, 2(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v2i1.3416
Badan Pusat Statistik Kabupaten Sambas. (2026). Kabupaten Sambas Dalam Angka 2026. https://sambaskab.bps.go.id/id/publication/2026/02/27/bed55f29a27763544b0cc629/kabupaten-sambas-dalam-angka-2026.html
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual - Kementerian Hukum R.I. (2019). Indikasi Geografis. https://www.dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pengenalan
Fatihah, N. A., Trisnawati, H., Hidayat, A., Jagat, L., & Elviana, V. (2024). EKSPLORASI KARAKTERISTIK TENUN CUAL SEBAGAI IDENTITAS MASYARAKAT MELAYU SAMBAS DAN TANTANGAN DALAM UPAYA PELESTARIANNYA. Borneo : Journal of Islamic Studies, 5(1), 37–55. https://doi.org/10.37567/borneo.v5i1.3374
Isromi, A. (2023). Menguak Kemolekan Kain Tenun Sambas. Klik Media.
Novitasari, I., Ramadhan, R. A. K., Dewi, P. M., Yulisa, P. D., Atiyatunnajah, M., Sinta, E., Susanti, E., Rahmayani, N., Darwance, D., Jamaluddin, F., Ahror, R. U., Prianto, R. E., & Wiranti, W. (2026). Hukum Hak Kekayaan Intelektual. CV. Gita Lentera.
Suhendra, S., Hidayat, A., Nopriyandi, F., & Setiawan, B. (2019). Pengantar Tenun Songket Sambas. Deepublish.
Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (2016). https://peraturan.go.id/id/uu-no-20-tahun-2016
UNESCO. (2003). UNESCO - Traditional craftsmanship. https://ich.unesco.org/en/traditional-craftsmanship-00057
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nur Astri Fatihah, Andri Hidayat, Hikmah Trisnawati, Lang Jagat

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








