Gugatan Class Action Atas Karhutla Kalimantan Barat Tahun 2026: Analisis Dalam Perspektif Hukum Lingkungan
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4517Keywords:
class action, karhutla, hukum lingkungan, tanggung jawab pemerintah, Kalimantan BaratAbstract
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat kembali menjadi persoalan lingkungan dan kesehatan yang merenggut masyarakat pada tahun 2026. Penelitian ini menganalisis gugatan perwakilan kelompok yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 292/Pdt.G/2026/PN Ptk dalam hukum lingkungan mengenai ha katas lingkungan hidup yang baik dan sehat, class action, tanggung jawab pemerintah, serta berbagai bentuk tuntutan yang dimohonkan oleh penggugat. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 91 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 memberikan dasar eksplisit bagi masyarakat untuk mengajukan gugatan perwakilan kelompok apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, dan jenis tuntutan. Perkara Kalimantan Barat 2026 memiliki relevansi dengan rezim tersebut, tetapi keberhasilannya tetap bergantung pada pembuktian kerugian, kesalahan atau kelalaian pemerintah, hubungan kausal, kecukupan wakil kelompok, dan kesesuaian petitum dengan kewenangan peradilan. Karena perkara masih berjalan, penelitian ini tidak menilai hasil akhir gugatan, melainkan memetakan konstruksi dan isu hukum yang akan menentukan pemeriksaannya.
Downloads
References
Adni, D. F. (2024). Tata Kelola Pemerintahan Kolaboratif dalam Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (1st ed.). PT Mafy Media Literasi Indonesia.
Alya, Z. H., & Hartanto, H. (2026). Mekanisme Pendistribusian Kerugian dalam Perkara Class Action di Indonesia. Verstek: Jurnal Hukum Acara, 14(1), 91–99. https://doi.org/https://doi.org/10.20961/jv.v14i1.99290
Alyan, R. A., Rembrandt, & Rosari, A. (2024). Menelaah Tanggung Jawab Pemerintah: Kajian Hukum Lingkungan terhadap Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan. Jurnal Pendidikan Sejarah Dan Riset Sosial Humaniora (KAGANGA), 7(2), 1574–1587. https://doi.org/https://doi.org/10.31539/kaganga.v7i2.11797
Annur, S., Arisanty, D., Hastuti, K. P., Muhaimin, M., Muslim, Fakhrozi, H., & Christiono, D. A. (2026). Kebakaran Hutan dan Lahan (Upaya Pengurangan Risiko Kebakaran) (W. Yuliani (ed.); 1st ed.). Menara Press Indonesia.
Bella. (2026). Nafas Kalbar Gugat Prabowo terkait Karhutla dan Kabut Asap. Suara.Com.
Dewi, R. S. (2026). Karhutla dan Pengabaian Aspek Pelayanan Publik. Ombudsman Republik Indonesia.
Dwiatmodjo, M. A. (2026). Kebakaran Meluas, BNPB Tambah Helikopter Dua Water Bombing ke Kalimantan Barat. BNPB.
Erlinawati, Manalu, N. Y. B. B., Rizki, C. I., & Dahnialsyah. (2025). Kedudukan Gugatan Class Action dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan secara Perdata. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial Dan Hukum, 3(4), 4096–4105. https://doi.org/https://doi.org/10.61104/alz.v3i4.1897
Fauzi, R. (2024). Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah dalam Peristiwa Kebakaran Hutan. Jurnal Yudisial, 17(1), 61–80. https://doi.org/10.29123/jy/v17i1.611
Kalaij, B. S. R., Syaharani, S. S., Thalita, F., & Hapsari, S. (2023). Penerapan Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Pengujian Keputusan Tata Usaha Negara di Peradilan Tata Usaha Negara. Padjadjaran Law Review, 11(1), 91–101. https://doi.org/https://doi.org/10.56895/plr.v11i1.1273
Ms, R. A. R., Anfasyah, A. A. Z., & Simarmata, A. S. H. (2026). Analisis Syarat Formil Surat Gugatan Perwakilan Kelompok dalam Sengketa Lingkungan Hidup : Studi Kasus Putusan PN Jakarta Pusat No. 343/Pdt.G/2008/PN.JKT.PST. Jurnal Ilmu Hukum, 3(3), 69–74. https://doi.org/https://doi.org/10.62017/syariah
Parlina, N. (2021). PENERAPAN CLASS ACTION DI INDONESIA STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1794 K/PDT/2004. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 237–252. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/jphp .v2i2.377
Rosnawati, E., & Multazam, M. T. (2022). BUKU AJAR: Hukum Lingkungan. Umsida Press (UP).
Rusydi, J., Januri, & Santina, R. (2023). Tanggungjawab Pemerintah dalam Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Di tinjau Dari Persepektif Hukum Administrasi Negara. Jurnal Penelitian Hukum, 02(1), 54–63. https://doi.org/http://doi.org/10.24967/ jaeap.v2i01.2064
Sukmawan, Y. A., & Damayanti, D. (2025). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum. NoLaJ, 4(1), 114–128.
WALHI. (2026). Kalimantan Darurat Asap, WALHI: Pemerintah Harus Koreksi Tata Kelola Perizinan dan Tagih Tanggung Jawab Korporasi. WALHI.
Wiraguna, S. A. (2024). Metode Normatif dan Empiris dalam Penelitian Hukum : Studi Eksploratif di Indonesia. Jurnal Public Sphare, 3(3). https://doi.org/10.59818/jps.v3i3.1390
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Destiya P.P Nursahar, Dinita Ayu Novela

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








