Urgensi Pembaruan Hukum Merek Dalam Era Kecerdasan Buatan Dalam Rangka Kepastian Hukum Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4464Keywords:
Hukum Merek, Kecerdasan Buatan, Kepastian Hukum, Studi Perbandingan, Merek DigitalAbstract
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) generatif telah mengubah proses penciptaan dan penggunaan identitas merek serta menimbulkan tantangan baru bagi perlindungan hukum merek di Indonesia. AI mampu menghasilkan nama, logo, dan identitas visual secara cepat, termasuk tanda yang berpotensi memiliki persamaan dengan merek pihak lain. Penelitian ini bertujuan menganalisis kecukupan norma hukum merek Indonesia dalam menghadapi perkembangan AI serta merumuskan konsep penguatan norma untuk mewujudkan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual, dengan membandingkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan Trademark Law of the People’s Republic of China, termasuk revisi tahun 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedua sistem hukum pada dasarnya bersifat teknologi-netral dan tidak menempatkan AI sebagai subjek hukum, sehingga tanggung jawab tetap dibebankan kepada manusia atau badan hukum yang menggunakan atau mendaftarkan merek. Namun, hukum Indonesia belum secara khusus mengatur penggunaan merek dalam lingkungan digital, pertanggungjawaban atas penggunaan AI, dan pembuktian elektronik. Oleh karena itu, penguatan norma diperlukan melalui perluasan penggunaan merek di lingkungan digital, pemanfaatan AI dalam pemeriksaan merek, penegasan tanggung jawab pengguna AI, penguatan prinsip itikad baik, serta peningkatan mekanisme pembuktian dan penegakan hukum.
Downloads
References
China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Trademark Law of the People's Republic of China (2019 Amendment).
China National Intellectual Property Administration (CNIPA). Trademark Law of the People's Republic of China (2026 Revision), ditetapkan 26 Juni 2026 dan berlaku mulai 1 Januari 2027.
China National Intellectual Property Administration (CNIPA). “《中华人民共和国商标法》修订主要内容.” 10 Juli 2026.
China National Intellectual Property Administration (CNIPA). “中华人民共和国主席令(第七十七号).” 26 Juni 2026.
China National Intellectual Property Administration (CNIPA). “知识产权报|新法护航品牌发展 法治规范商标秩序.” 3 Juli 2026.
Gautama, Sudargo. Hukum Merek Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1989.
Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Jened, Rahmi. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Global & Integrasi Ekonomi. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi, Cetakan ke-13. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Suhaeruddin, Umar. “Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital: Tantangan Hukum dan Etika dalam Perlindungan Karya Kreatif dan Inovasi.” Jurnal Hukum Indonesia 3, No. 3 (2024).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tan Hao Qing, Richard C. Adam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








