Norma Hukum Visual, Fonetik dan Konseptual dalam Pemeriksaan Substantif Sehubungan Prinsip Persamaaan pada Pokoknya dalam Hukum Merek

Authors

  • Sulthan Fadhil Hisyam Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta
  • Richard C. Adam Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4463

Keywords:

persamaan pada pokoknya, merek, pemeriksaan substantif, visual, fonetik, konseptual, perlindungan hukum

Abstract

Tahap pemeriksaan substantif dalam proses pendaftaran merek memiliki peran penting dalam menentukan ada atau tidaknya persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar. Penilaian kemiripan tidak cukup dilakukan berdasarkan kesamaan secara harfiah, tetapi perlu memperhatikan unsur dominan dan karakter keseluruhan merek. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip persamaan pada pokoknya dalam pemeriksaan substantif berdasarkan aspek visual, fonetik, dan konseptual serta merumuskan bentuk ideal perlindungan hukum bagi pemegang merek terdaftar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif-preskriptif dengan menghubungkan norma hukum dan doktrin mengenai persamaan pada pokoknya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penilaian kemiripan merek harus dilakukan secara komprehensif dengan memadukan aspek visual, fonetik, dan konseptual serta mempertimbangkan daya pembeda dan jenis barang atau jasa. Perlindungan hukum yang ideal memerlukan pemeriksaan substantif yang konsisten sebagai upaya preventif dan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif sebagai upaya represif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Christiangie, Keziah, Budi Santoso, dan Hendro Saptono. “Pedoman Penentuan Persamaan pada Pokoknya oleh Lembaga Peradilan di Indonesia (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 409 K/Pdt.Sus-HKI/2015).” Diponegoro Law Journal 8, no. 3 (2019): 2117–2130.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Agung Nomor 796 K/Pdt.Sus-HKI/2023. Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2023.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023. Jakarta: Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, 2024.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2017.

Ortolani, Chiara. “The Function of Phonetic Similarity in Analysis of the Likelihood of Confusion.” Journal of Intellectual Property Law & Practice 4, no. 5 (2009): 312–314.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 252. Jakarta, 2016.

Sambiono, Lukas, dan Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi. “Persamaan pada Pokoknya atau Keseluruhannya Terkait Tingkat Daya Pembeda Merek Dagang Terdaftar.” Jurnal Magister Hukum Udayana 13, no. 1 (2024): 121–137.

Saraswati, Ida Ayu Kade Irsyanti Nadya, dan Ibrahim R. “Pembatalan Merek karena Adanya Kesamaan Konotasi dengan Merek Lain yang Telah Terdaftar.” Kertha Semaya 7, no. 4 (2019).

Savitri, Ega, Nuzul Rahmadani, dan Jasman Nazar. “Penyelesaian Sengketa Merek dalam Hal Terjadinya Persamaan pada Pokoknya.” Sakato Law Journal 1, no. 2 (2023).

World Intellectual Property Organization. WIPO Intellectual Property Handbook: Policy, Law and Use. Geneva: World Intellectual Property Organization.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Sulthan Fadhil Hisyam, & Richard C. Adam. (2026). Norma Hukum Visual, Fonetik dan Konseptual dalam Pemeriksaan Substantif Sehubungan Prinsip Persamaaan pada Pokoknya dalam Hukum Merek. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 4495–4505. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4463