Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Tingkat Pusat dan Daerah

Authors

  • Wahyu Adi Mudiparwanto Program Doktor, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4284

Keywords:

BLU/BLUD, Perjanjian, Kerja Sama Operasional

Abstract

Pemerintah membentuk Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan produktivitas (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara, 2004). Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap pengaturan serta keabsahan dan implementasi perjanjian kerja sama pada BLU tingkat pusat dan BLUD tingkat daerah. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif-empiris dengan membandingkan norma hukum yang berlaku dengan keadaan di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam pengaturan kerja sama. Secara yuridis, keabsahan perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan BLU/BLUD tetap harus memenuhi syarat sah perjanjian menurut Undang-undang serta memiliki kejelasan kewenangan administratif agar tidak cacat hukum. Namun, dalam implementasinya, ditemukan kendala harmonisasi regulasi, terutama larangan penggunaan barang milik daerah dalam kerja sama operasional BLUD yang sulit dihindari di lapangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi dan pengawasan internal guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agil, M. F., & Ansori, A. (2024). Analisis Yuridis terhadap Kendala dalam Implementasi Pelaksanaan Kerja Sama Daerah di Kabupaten Sumenep. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan Dan Sosial Humaniora, 1(6), 270–282. https://doi.org/10.62383/aliansi.v1i6.602

Fitriani, N. (2018). Persyaratan dan Penetapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). https://dinkes.ntbprov.go.id/post/persyaratan-dan-penetapan-badan-layanan-umum-daerah-blud

Hadi, S. (2023). Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah Oleh Pemerintah Daerah. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 19(2), 179–186. https://doi.org/10.30996/dih.v19i1.8966

Hadjon, P. M., & Djatmayati, T. S. (1993). Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Gadjah Mada University Press.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 91 (2018).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, Pasal 91 Ayat (2) (2018).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah (2018).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (2020).

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 Tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (2022).

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Sebagaimana Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (2005).

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (2021).

Ridwan, H. R. (2006). Hukum Administrasi Negara. Raja Grafindo Persada.

Satrio, J. (1992). Hukum Perjanjian. PT Citra Aditya Bakti.

Satrio, J. (2001). Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian: Buku I. PT Citra Aditya Bakti.

Silalahi, B. A. (2021). Analisis Implementasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. RM. Djoelham Binjai [Universitas Medan Area]. https://repositori.uma.ac.id/jspui/handle/123456789/15986

Sinaga, N. A. (2018). Peranan Asas-Asas Hukum Perjanjian Dalam Mewujudkan Tujuan Perjanjian. Binamulia Hukum, 7(2), 107–120. https://doi.org/10.37893/jbh.v7i2.318

Subekti, R. (2010). Hukum Perjanjian (Cetakan ke). PT Intermasa.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (2004).

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Mudiparwanto, W. A. (2026). Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Tingkat Pusat dan Daerah . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 4819–4830. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4284