Kekosongan Regulasi Lex Specialis dalam Penerapan Restorative justice Tindak Pidana Perusakan Hutan

Authors

  • Aura Syafitri Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • M. Ronald Pamungkas Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia
  • Ichwan Firmansyah Fakultas Hukum, Magister Ilmu Hukum, Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4240

Keywords:

Restorative justice, Lex Specialis, Perusakan Hutan, Cost-Benefit Analysis, Diskresi PPNS

Abstract

Penelitian ini mengkaji kekosongan regulasi Lex Specialis dalam penerapan restorative justice pada tindak pidana perusakan hutan di Indonesia, ditinjau dari perspektif Cost-Benefit Analysis serta implikasinya terhadap penggunaan diskresi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan terbatas, penelitian ini menemukan bahwa meskipun restorative justice telah memiliki landasan normatif yang semakin kokoh melalui Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Nasional), belum terdapat satu pun regulasi yang secara Lex Specialis mengatur penerapannya dalam tindak pidana perusakan hutan. Kekosongan ini menempatkan PPNS Kehutanan dalam posisi bergantung pada diskresi individual tanpa standar tertulis yang mengikat, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas penanganan perkara yang secara material serupa. Kerangka Cost-Benefit Analysis sebagaimana dikembangkan oleh Gary S Becker memberikan justifikasi ilmiah bagi penyelesaian restoratif terhadap perkara pencurian kayu berskala kecil yang secara ekonomi tidak efisien diproses melalui jalur pidana formal, namun pendekatan ini harus dibatasi secara konseptual agar tidak mereduksi nilai ekologis hutan semata-mata ke dalam ukuran moneter. Penelitian ini merekomendasikan pembentukan regulasi sektoral yang memuat parameter substantif dan prosedural kumulatif sebagai standar diskresi PPNS berbasis prinsip green restorative justice.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N., & Muladi. (1984). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Gore, M. L., Lute, M. L., & Ratsimbazafy, J. H. (2021). Advancing applied research in conservation criminology through the evaluation of corruption prevention, enhancing compliance, and reducing recidivism. Frontiers in Conservation Science, 3, artikel 698755.

Hakim, K. H., & Husin, B. R. (2016). Sistem peradilan pidana di Indonesia. Sinar Grafika.

Hamzah, A. (2014). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika. Husen, S. (2019). Tindak pidana kehutanan. Sinar Grafika.

Ramadhan, C., Supriyadi, A., & Wibowo, A. (2016). Pengantar analisis ekonomi dalam kebijakan pidana di Indonesia. MaPPI FHUI.

Sutaryo, D. (2009). Dasar-dasar analisis biomassa hutan. Wetlands International, Indonesia Programme.

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. The Journal of Political Economy, 76(2), 169–217. https://doi.org/10.1086/259394

Deferred prosecution agreement dalam hukum pidana korporasi lingkungan: Instrumen alternatif penegakan hukum untuk pembangunan berkelanjutan. (2025). Jurnal Rio, 1(1), 15–28.

Disparitas pemidanaan terhadap pembalakan liar (illegal logging) serta dampaknya terhadap pembangunan. (2022). IPDN Research Journal, 8(2), 77–90.

Efektivitas penegakan hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kehutanan terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi. (2025). Federalisme Journal, 2(1), 33–47.

Formulasi konsep keadilan restoratif dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. (2026). Humani, 10(1), 40–55. Harahap, A. S., & Hasibuan, A. L. (2019). Pencegahan perusakan hutan berbasis masyarakat adat Dalihan Na Tolu di Tapanuli Selatan.

Masalah-Masalah Hukum, 48(1), 1–12. https://doi.org/10.14710/mmh.48.1.2019.1-12

Integration of economic analysis of law and restorative justice in forest crime. (2024). Jurnal Unissula, 12(2), 101–115.

Penghentian penuntutan melalui penerapan restorative justice. (2023). JALR, 4(1), 50–62.

Refleksi sepuluh tahun implementasi UU P3H: Aspek penyidikan dan tantangan penegakan hukum. (2024). Jurnal Hukum, 15(3), 89–104.

Rekonstruksi keadilan restoratif dalam KUHAP baru. (2026). Mustika Justice, 4(1), 11–24.

Rekonstruksi pengaturan keadilan restoratif dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. (2026). Jurnal Law, 5(1), 20–35.

Restorative justice terhadap tindak pidana kehutanan. (2025). Great Journal of EduTech, 3(1), 45–58. Sinambela, R. (2025).

Restorative justice dan perlindungan hak korban dalam KUHP Nasional. Causa, 3(2), 70–82. South, N., & Brisman, A. (2014).

Green criminology: Reflections, connections, horizons. International Journal for Crime, Justice and Social Democracy, 3(2), 5–20. https://doi.org/10.5204/ijcjsd.v3i2.172

Urgensi pengaturan dan model mekanisme keadilan restoratif di Indonesia. (2025). Info Singkat DPR RI, 17(6), 1–6. Wibowo, A., & Rahayu, S. (2025). Paradigma pemidanaan mengenai restorative justice sebagai alternatif rechterlijk pardon. Jurnal Ilmu Hukum (JUINHUM), 6(1), 102–116.

Ariski, A. (2019). Kearifan lokal masyarakat dalam pengelolaan Hutan Bingin di Jorong Sungai Napar Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung. Universitas Andalas.

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan KLHK. (2025). Laporan kinerja tahun 2024. Gakkum KLHK. https://gakkum.menlhk.go.id/laporan-kinerja-2024

Kejaksaan Agung RI. (2025, 13 Oktober). Gagalkan penyelundupan kayu ilegal 4.610 meter kubik, Satgas PKH bongkar mafia kayu. Pusat Penerangan Hukum Kejagung. https://www.kejaksaan.go.id/berita/satgas-pkh-bongkar-mafia-kayu

Komisi Yudisial RI. (2026, 4 Maret). KUHAP baru mengakomodir restorative justice [Siaran pers]. https://www.komisiyudisial.go.id/siaran-pers/kuhap-baru-restorative-justice

Mahkamah Agung RI. (2025, 10 Desember). Mengenal pembaruan keadilan restoratif di pengadilan. Marine News Mahkamah Agung. https://www.mahkamahagung.go.id/marine-news/pembaruan-keadilan-restoratif

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Aura Syafitri, M. Ronald Pamungkas, & Ichwan Firmansyah. (2026). Kekosongan Regulasi Lex Specialis dalam Penerapan Restorative justice Tindak Pidana Perusakan Hutan . SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 4873–4885. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4240