Legal Status and Implications of Prenuptial Agreements Under Hand in the Indonesian Legal System

Authors

  • Ahmad Haris Muizzuddin Darul Amal Islamic Religious Institute Lampung, Indonesia
  • Marwiyah University of Banyuwangi 17 August 1945, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4223

Keywords:

Akta bawah tangan, pembuktian, pencatatan, perjanjian pranikah, pihak ketiga

Abstract

Perjanjian pranikah merupakan instrumen hukum yang memungkinkan calon suami dan istri mengatur hubungan hukum, khususnya mengenai harta kekayaan dalam perkawinan. Persoalan muncul ketika perjanjian tersebut dibuat secara bawah tangan tanpa dituangkan dalam akta notaris dan/atau tidak dicatatkan kepada pejabat pencatat perkawinan. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum, implikasi terhadap para pihak, serta perlindungan hukum atas perjanjian pranikah bawah tangan dalam sistem hukum Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif. Bahan hukum dianalisis secara preskriptif melalui interpretasi sistematis dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian bawah tangan tidak serta-merta kehilangan keabsahannya apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif perjanjian, tetapi kedudukan tersebut berbeda dari daya berlaku formal perjanjian perkawinan menurut rezim hukum perkawinan. Persoalan paling signifikan terletak pada pembuktian dan daya ikat terhadap pihak ketiga. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memperluas waktu pembuatan perjanjian perkawinan, tetapi kebutuhan pencatatan dan publisitas tetap penting untuk memberikan kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi mengenai bentuk, pencatatan, dan akibat hukum perjanjian perkawinan bawah tangan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Addinur, & Djajaputra, G. (2025). Kepastian Hukum Perjanjian Perkawinan Secara Otentik Yang Tidak Di daftarkan Oleh Notaris. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(2), 702–710. https://doi.org/https://doi.org/10.38035/rrj.v7i2.1307

Adonara, F. F. (2020). Kewenangan Notaris Mengesahkan Perjanjian Kawin Sebagai Amanat Konstitusi. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 1(2), 55–73. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/jik.v1i2.23599

Alexandros, N., & Tanawijaya, H. (2021). Keabsahan Perjanjian Kawin Yang Tidak Dicatatkan Di Kantor Pencatatan Sipil Dan Akibat Hukumnyaterhadap Pihak Ketiga (Studi Kasus: Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor: 449/Pdt/2016/Pt.Bdg)”. Jurnal Hukum Adigama, 4(2), 73–96.

Amalia, B., & Erliyani, R. (2024). Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Collegium Studiosum Journal, 7(1), 131–141. https://doi.org/https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1282

Anas, F., Tanuwijaya, F., & Efendi, A. (2023). Prinsip Kepastian Hukum Pengesahan Perjanjian Perkawinan Oleh Notaris Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 69/PUU/XIII/2015. UNES Law Review, 6(2), 6233–6241. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1

Ani, N. K., Budiartha, I. N. P., & Widiati, I. A. P. (2021). Perjanjian Perkawinan Sebagai Perlindungan Hukum Terhadap Harta Bersama Akibat Perceraian. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 17–21. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/ah.3.1.2021.17-21

Asyatama, F., & Fully Handayani Ridwan. (2021). Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undnag-Undang Perkawinan di Indonesia. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 109–122. https://doi.org/https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v5i2.3937

Berliana, A., Yuli Adha Hamzah, & Wulandari, A. S. R. (2022). Kekuatan Hukum Pembuktian Akta Di bawah Tangan Yang Dilegalisasi Oleh Pejabat Berwenang. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.56087/qawaninjih.v3i2.450

Charissa, A. (2022). Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 SERTA Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt. G/2018/PN Bgr). Indonesian Notary, 4(2), 1148–1171.

Erina Nur Afifa, & Dwi Aryanti Ramadhani. (2025). Penyelesaian Sengketa Pemisahan Harta Bersama Setelah Dibuatnya Perjanjian Kawin Dalam Masa Perkawinan. Jurnal USM Law Review, 8(3), 2314–2331. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/julr.v8i3.12993

Hafiz, F., Tony, & Purba, H. (2025). Kekuatan Pembuktian Surat di Bawah Tangan yang Telah Didaftarkan pada Buku Khusus oleh Notaris (Studi Putusan Nomor 29/Pdt.G./2019/PN Pya). Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4), 1–28. https://doi.org/https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2206

Hamnan, N. R., & Cahyono, A. B. (2024). Pencatatan Perjanjian Perkawinan dalam Perkawinan Campuran Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015, Perlukah Pengesahan dari Pengadilan? Unes Law Review, 7(1), 642–654. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev

Iqbal Maulana, Dian Septiandani, Dharu Triasih, & Dhian Indah Astanti. (2026). Implementasi Perjanjian Perkawinan dan Kepastian Hukum di Semarang. Semarang Law Review (SLR), 7(1), 269–288. https://doi.org/https://doi.org/10.26623/slr.v7i1.13558

Judiasih, S. D. (2017). Pertaruhan Esensi Itikad Baik dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Notariil, 2(1), 68–83. https://doi.org/https://doi.org/10.22225/jn.2.1.179.68-83

Kaye, M., Sarmas, L., & Fehlberg, B. (2024). Prenuptial agreements: Lawyers’ Reflections on the Influence of Family. Journal of Social Welfare and Family Law, 46(4), 491–512. https://doi.org/https://doi.org/10.1080/09649069.2025.2454108

Kurniawan, P. (2020). perjanjian Perkawinan; Asas Keseimbangan dalam Perkawinan. Jurnal El-Qanuniy: Jurnal Ilmu-Ilmu Kesyariahan Dan Pranata Sosial, 6(1), 125–137.

Maharani, R. A. C. A. (2021). Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas. Notaire, 4(2), 285–312. https://doi.org/https://doi.org/10.20473/ntr.v4i2.27168

Marsidah. (2020). Perjanjian Perkawinan Antara Suami Istri Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan. Solusi, 18(2), 218–228. https://doi.org/https://doi.org/10.36546/solusi.v18i2.283

Nastiti, R. A., & Sarono, A. (2023). Upaya Hukum Suami Istri Atas Perjanjian Perkawinan Yang Terlambat Dicatatkan. Notarius, 16(2), 823–838. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41263

Ngadhimah, M., Noviana, L., & Rusdiana, I. (2017). Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Kodifikasia, 11(1), 157–180. https://doi.org/https://doi.org/10.21154/kodifikasia.v11i1.1139

Novany, N., & Putra, M. F. M. (2023). Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Pasca Perkawinan Yang Tidak Diumumkan, Yang Berakibat Terhadap Kerugian Pihak Ketiga. Recital Review, 5(1), 20–39. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/rr.v5i1.21235

Nur Hidayah, & Nurmiati Muhiddin. (2024). Analisis Yuridis Perjanjian Pra Nikah Dan Akibat Hukumnya. Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial, 1(1), 128–149. https://doi.org/https://doi.org/10.70292/pchukumsosial.v1i1.44

Permatasari, S. S., Wardhana, R. W., & Wahjuni, E. (2020). Pembatalan Perjanjian Perkawinan Karena Adanya Cacat Kehendak Oleh Salah Satu Pihak. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 1(1), 15–34. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/jik.v1i1.18233

Pradana, K. E., & Endah Hartati. (2024). Peran Notaris dalam Pembuatan dan Pengesahan Perjanjian Kawin Beserta Batasan Tanggung Jawab Notaris atas Akta Perjanjian Tersebut. Unes Journal of Swara Justisia, 8(1), 84–94. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/ujsj.v8i1.480

Pramasantya, O. S. (2017). Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/Puu-Xiii/2015. Jurnal Cakrawala Hukum, 8(2), 191–200. https://doi.org/https://doi.org/10.26905/idjch.v8i2.1671

Prananta Barus, J. (2024). Penerapan Asas Publisitas Atas Terbitnya Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Unes Journal of Swara Justisia, 8(3), 512–523. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/x5qemr74

Prasetyawan, F. (2018). Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Justitia Jurnal Hukum, 2(1), 87–104. https://doi.org/https://doi.org/10.30651/justitia.v2i1.1713

Rahmadhani, F. (2020). Kekuatan Pembuktian Akta di Bawah Tangan Waarmerking Dalam Perspektif Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Recotal Review, 2(2), 93–111.

Rohman, M. F. (2017). Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 Tentang Perjanjian Perkawinan Terhadap Tujuan Perkawinan. Al-Daulah: Jurnal Hukum Dan Perundangan Islam, 7(1), 1–27. https://doi.org/https://doi.org/10.15642/ad.2017.7.1.1-27

Sukardi. (2016). Kajian Yuridis Perjanjian Perkawinan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Khatulistiwa – Journal of Islamic Studies, 6(1), 19–45. https://doi.org/https://doi.org/10.24260/khatulistiwa.v6i1.635

Syaputra, D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Perjanjian Perkawinan (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 598 PK/Pdt/2016). Jurnal Indragiri Penelitian Multidisiplin, 5(3), 10–22.

Thompson, S. (2025). Unreported nuptial agreements in England and Wales. International Journal of Law, Policy and the Family, 39(1), 1–22. https://doi.org/https://doi.org/10.1093/lawfam/ebaf016

Wardhani, R. I., & Wardhana, R. W. (2020). Tanggung Jawab Notaris Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan Yang Telah Di Waarmeking. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 1(2), 19–33. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/jik.v1i2.23431

Werdiningsih. (2023). Asas Publisitas Perjanjian Perkawinan (Post Nuptial Agreement): Konsep kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak ketiga. Jurnal Ilmu Kenotariatan, 4(1), 45–64. https://doi.org/https://doi.org/10.19184/jik.v4i1.38537

Yuvens, D. A. (2017). Analisis Kritis terhadap Perjanjian Perkawinan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015. Jurnal Konstitusi, 14(4), 799–819.

Zahara, D. A., & Sigit, A. P. (2023). Implikasi Yuridis Perjanjian Perkawinan yang Didaftarkan Pada Saat Proses Perceraian. Jurnal UNES Law Review, 6(2), 4870–4890. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Sumber Hukum Primer

Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (1975). Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (2020). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2015). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Muizzuddin, A. H., & Marwiyah. (2026). Legal Status and Implications of Prenuptial Agreements Under Hand in the Indonesian Legal System. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 4900–4911. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4223