Dampak Perubahan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Terhadap Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4153Keywords:
BPHTB, governor regulation, governor decree, transfer of land rights, legal certaintyAbstract
The Land and Building Acquisition Duty (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB) is one of Indonesia's regional taxes, the regulation of which has undergone significant changes through Governor Regulations and Governor Decrees in the Province of the Special Capital Region of Jakarta, particularly concerning the provisions on BPHTB reductions and exemptions in the transfer of land rights. This study aims to analyze these regulatory changes and examine their impact on the imposition of BPHTB in the transfer of land rights. The research employs a normative and empirical juridical method using statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through library research and interviews and analyzed using a descriptive qualitative method. The findings indicate that the amendments to the BPHTB regulations have changed the tax imposition mechanism, the eligibility criteria for tax incentives, and the procedures for granting BPHTB reductions and exemptions. These changes have resulted in legal uncertainty, particularly during the transitional period following the implementation of the Governor Decree of the Special Capital Region of Jakarta Number 840 of 2025, which was applied before its official date of enactment, thereby affecting the legal rights and obligations of taxpayers. This study concludes that amendments to BPHTB regulations should be accompanied by regulatory harmonization, clear transitional provisions, and the implementation of the principles of legal certainty and non-retroactivity in order to ensure legal protection for taxpayers.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2018). Konstitusi dan konstitualisme Indonesia. Sinar Grafika.
Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta. (2025, December 4). Rekapitulasi SSPD e-BPHTB.
Bohari. (2012). Pengantar hukum pajak. RajaGrafindo Persada.
Hidayat, A. W. (n.d.). Analisis pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam proses jual beli tanah dan bangunan di Kabupaten Kebumen (Tesis magister, Universitas Islam Indonesia). https://dspace.uii.ac.id/bitstream/handle/123456789/9372/RKN%207.pdf-?sequence=1&isAllowed=y
Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 840 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Manan, B. (1994). Hubungan antara pusat dan daerah menurut UUD 1945. Pustaka Sinar Harapan.
Mardiasmo. (2023). Perpajakan. Penerbit Andi.
Pamuji, K., & Ansihuddin, A. A. (2020). Buku ajar hukum pajak. Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman. https://jdih.unsoed.ac.id/app/common/dokumen/BUKU%20AJAR%-20HUKUM%20PAJAK.pdf
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2.000.000.000,00.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 117 Tahun 2019 tentang Penyetoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Perjanjian Pendahuluan Jual Beli.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Nilai Tertentu.
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan atas Pokok dan/atau Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Radbruch, G. (1950). Legal philosophy. Harvard University Press.
Smith, A. (1776). An inquiry into the nature and causes of the wealth of nations. W. Strahan and T. Cadell.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Soemitro, R. (2016). Asas dan dasar perpajakan. Refika Aditama.
Soeprapto, M. F. I. (2020). Ilmu perundang-undangan: Jenis, fungsi, dan materi muatan (Cetakan ke-19). Kanisius.
Suandy, E. (2020). Hukum pajak (Edisi ke-7). Salemba Empat.
Sutedi, A. (2018). Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya. Sinar Grafika.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Waluyo. (2022). Perpajakan Indonesia (Edisi ke-13). Salemba Empat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Agung Dharu Trihasto, Markoni, I Made Kantikha, Joko Widarto, Tuti Elawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.








