Perlindungan Hukum Pengguna Fintech P2P Lending melalui Penguatan Online Dispute Resolution di Indonesia

Authors

  • Donny Yuhendra Wibiantoro MAGISTER HUKUM, UPN VETERAN JAWA TIMUR
  • Teddy Prima Anggriawan Universitas Pembangunan Nasional “Veteran Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4000

Keywords:

Fintech Lending, Perlindungan Hukum, Online Dispute Resolution, Penyelesaian Sengketa

Abstract

Perkembangan fintech P2P lending memberikan kemudahan akses pendanaan, tetapi juga menimbulkan berbagai risiko hukum bagi pemberi dan penerima dana. Risiko tersebut menunjukkan pentingnya perlindungan hukum dan mekanisme penyelesaian sengketa yang sesuai dengan karakter layanan berbasis elektronik. Penelitian ini bertujuan menganalisis bentuk perlindungan hukum bagi pengguna fintech P2P lending, kelemahan pengaturan penyelesaian sengketa berbasis daring, serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pengguna telah diberikan secara preventif melalui pengaturan, perizinan, pengawasan, keterbukaan informasi, perlindungan data, dan layanan pengaduan serta secara represif melalui penerapan sanksi dan penyelesaian sengketa. Namun, belum terdapat pengaturan khusus dan komprehensif mengenai Online Dispute Resolution (ODR) nonlitigasi sehingga menimbulkan ketidakpastian prosedur dan kekuatan hukum hasil penyelesaian. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan pengembangan ODR yang terintegrasi dengan LAPS SJK untuk mewujudkan penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat, terjangkau, aman, dan berkepastian hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bachtiar. (2021). Mendesain penelitian hukum. Deepublish.

Dahliani, & Tuasika, H. (2025). Penyelesaian sengketa perdata melalui non-litigasi: Kajian hukum dan implementasinya di Indonesia. Journal of Dual Legal Systems, 2(1), 46–69.

Diantha, I. M. P. (2017). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media Group.

Fitria, A. (2020). Aspek hukum arbitrase online sebagai alternatif penyelesaian sengketa bisnis. Lex Jurnalica, 17(2), 163–172.

Kadarudin. (2021). Penelitian di bidang ilmu hukum: Sebuah pemahaman awal. Formaci.

Lestari, A. P., & Utomo, L. (2020). Kepastian perlindungan hukum pada klausula baku dalam perjanjian pinjaman online di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 2(2), 174–193.

Muarif, S. (2025). Transformasi penyelesaian sengketa perdata melalui Online Dispute Resolution (ODR): Tinjauan efektivitas pengadilan virtual di Indonesia tahun 2025. Law, Development & Justice Review, 8(1), 69–84.

Perdana, G. M. R. P. (2025). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi elektronik. LAUNG: Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 29–34.

Rumondang, A., Sudirman, A., & Effendy, F. (2019). Fintech: Inovasi sistem keuangan di era digital. Yayasan Kita Menulis.

Tantowi, L. (2020). Penyelesaian sengketa melalui arbitrase secara online di Indonesia. Literasi Hukum, 2(1), 44–53.

Wiwoho, J., & Kharisma, D. B. (2021). Isu-isu hukum di sektor fintech. Setara Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara Elektronik.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2020). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2022a). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia. (2022b). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Republik Indonesia. (1999a). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (1999b). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Downloads

Published

2026-10-31

How to Cite

Wibiantoro, D. Y., & Anggriawan, T. P. (2026). Perlindungan Hukum Pengguna Fintech P2P Lending melalui Penguatan Online Dispute Resolution di Indonesia. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(5), 4218–4228. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4000