Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kawasan Perkotaan: Studi Kasus Kota Medan

Authors

  • Tuti Atika Universitas Sumatera Utara, Indonesia
  • Randa Putra Kasea Sinaga Universitas Sumatera Utara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.55681/ijssh.v4i2.2810

Keywords:

Local Government, Agricultural Land Protection, Urban Areas, Medan City

Abstract

Program Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) merupakan instrumen kebijakan utama untuk menjaga ketahanan pangan, khususnya di wilayah perkotaan yang menghadapi tekanan alih fungsi lahan akibat urbanisasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah daerah dalam perlindungan berkelanjutan terhadap lahan pertanian penghasil pangan di kawasan perkotaan, dengan menggunakan Kota Medan sebagai studi kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, serta kajian terhadap kebijakan dan peraturan daerah yang berkaitan dengan PLP2B. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran pemerintah daerah dalam melindungi lahan pertanian di Kota Medan belum sepenuhnya optimal. Hal ini ditandai oleh lemahnya koordinasi antarinstansi pemerintah daerah, terbatasnya penegakan regulasi, serta dominannya kepentingan pembangunan perkotaan yang mendorong terjadinya alih fungsi lahan pertanian. Pemerintah daerah cenderung berperan sebagai regulator dan fasilitator, tetapi belum efektif dalam menjalankan fungsi pengendalian dan pengawasan secara konsisten. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan komitmen politik, integrasi perencanaan tata ruang dan kebijakan pertanian, serta peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah daerah merupakan prasyarat penting untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di kawasan perkotaan.

References

Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara. (2024). Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Provinsi Sumatera Utara 2024. BPS Provinsi Sumatera Utara.

Badan Pusat Statistik. (2025). Pada 2024, luas panen padi mencapai sekitar 10,05 juta hektare dengan produksi padi sebanyak 53,14 juta ton gabah kering giling (GKG). Badan Pusat Statistik.

Borras Jr, S. M., & Franco, J. C. (2012). Global land grabbing and trajectories of agrarian change: A preliminary analysis. Journal of agrarian change, 12(1), 34-59.

Dayanti, W. R., & Soetjipto, W. (2024). Dampak kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) terhadap sektor pertanian. Syntax Idea, 6(4), 1771–1784. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v6i4.3172

Emerson, K., & Nabatchi, T. (2015). Collaborative governance regimes. Georgetown University Press.

FAO, IFAD, UNICEF, WFP, & WHO. (2023). The state of food security and nutrition in the world 2023: Urbanization, agrifood systems transformation and healthy diets across the rural–urban continuum. FAO. https://doi.org/10.4060/cc3017en

FAO, IFAD, UNICEF, WFP, & WHO. (2024). The state of food security and nutrition in the world 2024: Financing to end hunger, food insecurity and malnutrition in all its forms. FAO. https://doi.org/10.4060/cd1254en

Fauzi, A. (2004). Ekonomi sumber daya alam dan lingkungan: Teori dan aplikasi. Gramedia Pustaka Utama.

Hardoy, J. E., Mitlin, D., & Satterthwaite, D. (2013). Environmental problems in an urbanizing world: finding solutions in cities in Africa, Asia and Latin America. Routledge.

Harvey, D. (2015). The right to the city. In The city reader (pp. 314-322). Routledge..

Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. (2024). Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi, dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Penggunaan Tanah pada Lahan Sawah yang Dilindungi.

Lefebvre, H. (2012). From the production of space. In Theatre and performance design (pp. 81-84). Routledge.

Li, T. M. (2020). Land's end: Capitalist relations on an indigenous frontier. Duke University Press.

Peluso, N. L., & Lund, C. (2011). New frontiers of land control: Introduction. Journal of peasant studies, 38(4), 667-681.

Pemerintah Kota Medan. (2022). Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Medan Tahun 2022–2042.

Rachman, N. F. (2017). Petani & penguasa: dinamika perjalanan politik agraria indonesia. INSISTPress.

Rayhan, A., Nizar, A. S., & Lalarawalata, J. (2024). Implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah Banten guna mengatasi ketahanan pangan. Leuit: Journal of Local Food Security, 5(1), 337–344.

Ribot, J. C., & Peluso, N. L. (2003). A theory of access. Rural sociology, 68(2), 153-181.

Saifuddin, R. M. S., Dawud, J., Abdullah, S., & Afandi, M. N. (2024). Strategi kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Kota Sukabumi. Jurnal Media Administrasi Terapan, 5(1), 34–44. https://doi.org/10.31113/jmat.v5i1.96

Soja, E. W. (2013). Seeking spatial justice (Vol. 16). U of Minnesota Press.

Downloads

Published

2026-06-30

How to Cite

Atika, T., & Putra Kasea Sinaga, R. (2026). Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kawasan Perkotaan: Studi Kasus Kota Medan. International Journal of Social Sciences and Humanities, 4(2), 761–771. https://doi.org/10.55681/ijssh.v4i2.2810