A Penyelesaian Sengketa Medis melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Berbasis Pendekatan Humanis
Keywords:
Sengketa Medis, Malpraktik Medis, Alternatif Penyelesaian Sengketa, Pendekatan HumanisAbstract
Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional, namun kompleksitas pelayanan medis dan meningkatnya ekspektasi pasien berpotensi menimbulkan sengketa medis, terutama terkait dugaan malpraktik. Penelitian ini bertujuan mengkaji karakteristik sengketa medis serta menganalisis efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berbasis pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme APS, seperti mediasi, arbitrase, konsiliasi, dan negosiasi, lebih sesuai dengan karakteristik sengketa medis karena mengutamakan dialog, musyawarah, kerahasiaan, serta pemulihan hubungan para pihak. Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep as-Sulhu, at-Tahkim, dan al-Qadha dalam hukum Islam yang menekankan penyelesaian sengketa secara adil dan tidak merugikan para pihak. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan memperkuat orientasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagai bentuk paradigma hukum kesehatan yang humanis, restoratif, dan berkeadilan substantif.
Downloads
References
Abd, M. (2021). Prinsip-Prinsip Peradilan Dalam Risalah Al-Qadha Umar Bin Khattab. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 2(2).
Aulia, H., & Yusuf, H. (2024). Tinjauan Yuridis Penyelesaian Sengketamedik Berdasarkan Undang-Undangnomor17 Tahun 2023. JIIC : Jurnal Intelek Insan Cendikiarnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4887–4895.
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 24.
Busthomi, A. F., Obstetri, D., & Ginekologi, D. (2023). UPAYA SOLUSI MASALAH SENGKETA MEDIS DI INDONESIA. 11(11), 2677–2693.
Butar, D. B., & Yusuf, H. (2024). Sanksi Hukum Tindak Pidana Malpraktik Dokter Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jurnal Locus: Penelitian & Pengabdian, 3(3), 321.
Handoyo, B. (2020). Tinjauan Yuridis Penegakan Hukum Malpraktik Dokter Pada Pelayanan Kesehatan Dalam Perspektif Hukum Pidana. At-Tasyri’: Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 12(36), 47.
Husnut, U., & Fitria, N. (2023). Urgensi Pengadilan Kesehatan Sebagai Upaya Solusi Masalah Sengketa Medis di Indonesia. Jurnal Kertha Semaya, 11(11). https://doi.org/2677– 2693. https://doi.org/10.24843/KS.2023.v11.i11.p14
Koesmoeryantati, & Siregar, R. A. (2025). Pandangan Hukum Kesehatan Terhadap Dugaan Malpraktek Versus Komplikasi Tindakan Kedokteran. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 2897–2909. https://doi.org/10.56338/jks.v8i6.7815
Kurniawan, A. (2023). Advantages and Disadvantages of Restorative Justice Approach in Medical Dispute Resolution. Progressive Law Review, 5(2), 156– 168. https://doi.org/10.36448/plr.v5i02.113
Madjid, H., & Zakaria, S. (2023). Alternative Dispute Resolution in Medical Malpractice Cases. Journal of Law and Public Policy, 3(1).
Mufrizal, F. M., & Risdawati, I. (2024). Yurisdiksi Mediator Kesehatan Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternative Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ners, 8(2), 1175–1181.
Musaffa, M. U. A. (2016). Optimalisasi Penyelesaian Sengketa dalam Perspektif Hukum Islam dan Sistem Hukum Indonesia: Studi Komparatif antara Litigasi dan Alternative Dispute Resolution (ADR). Az Zarqa’, 8(2), 266.
Octarina, D. (2023). Access to Justice for Victims of Malpractice. Journal of Indonesian Legal Studies, 8(2).
Pramesuari, F. D. (2024). Analisis Kebijakan Negara Indonesia dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Hukum Dan HAM Wara Sains, 3(1), 2.
Puspitasari, D. E. (2018). Aspek Hukum Penanganan Tindakan Malpraktek Medik Di Indonesia. Jurnal Hukum Universitas Gadjah Mada, 9(9), 13.
Putra, I. M. H. C. N., & Parsa, I. W. (2024). Arbitration as a Medical Dispute Resolution Method under Indonesian Positive. Journal of Law and Regulation Governance, 2(9), 332–342.
Rahardja, T. (2025). Peran Negosiasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa: Studi Kasus di Indonesia. 3(30), 84–93.
Rufaida, A., & Yusuf, H. (2025). Restoratif Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Di Indonesia Implementation Of Mediation And Restorative Justice. IIC: JURNAL INTELEK INSAN CENDIKIA, 2(1), 869–878.
Siregar, R. A. (2025). Transformasi Penyelesaian Sengketa Medis : Sebuah Paradigma Baru dalam Hukum Kesehatan Indonesia. Jurnal Hukum Mimbar Justitia ( JHMJ ), 11(1), 52–64.
Triana, W. Y., & Sulistyorini. (2021). The Effectiveness of Mediation as an Alternative to Medical Dispute Resolution : A Systematic Review. STRADA Jurnal Ilmiah Kesehatan, 10(1), 1051–1056. https://doi.org/10.30994/sjik.v10i1.760
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105.
Wagiman, & Kaur, S. P. J. (2025). Peningkatan Peran “ Konsiliasi ” dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia ketiga netral ( konsiliator ) yang memberikan saran atau solusi kepada para pihak yang. Referendum : Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 2(3), 27–36.
Widjaja, G. (2025). Peningkatan Efektivitas Penyelesaian Sengketa Medis Melalui Alternatif Non-Litigasi (Mediasi Dan Arbitrase) Pasca Penerapan Uu No. 17 Tahun 2023. Journal of Community Dedication, 4(4), 95–105.
Zainal Askin Amirudin. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





