Menilik Problematika Human Trafficking di Provinsi NTT dalam Perspektif HAM Menurut Jhon Locke
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v2i5.1318Keywords:
Hak Asasi Manusia, Human Trafficking, Jhon LockeAbstract
Menurut perspektif HAM yang dilihat dari pemikiran John Locke, human trafficking di provinsi NTT dapat dipahami sebagai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Locke mengemukakan bahwa setiap individu memiliki hak alami atas kebebasan dan hak untuk memiliki properti. Human Trafficking menghambat kebebasan individu dan seringkali melibatkan eksploitasi, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM yang dipegang oleh Locke. Jhon Locke menekankan pentingnya melindungi hak-hak individu, termasuk hak untuk hidup bebas dari eksploitasi dan perdagangan manusia. Oleh karena itu, dalam tulisan ini, kasus Human Trafficking di provinsi NTT sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang mendasar, harus ditangani secara serius untuk menjaga martabat dan kebebasan individu.
Downloads
References
Sumber Buku dan Artikel.
Bato, Kamilus. “Manusia Dibakar! HAM dan Keadilan Harus Ditegakkan(Perspektif Ham menurut Jhon Locke)”. Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 2, No.1, Februari 2023.
Copleston, Frederick. Filsafat John Locke. Yogyakarta: Penerbit Basabasi, 2021.
Goma, Edwardus Iwantri. “Manusia yang dijadikan Komoditas: Fenomane Human Trafficking di Provinsi NTT”. Jurnal Populasi, Vol. 28, No.1, Mei 2020.
Karsa, Kiki dkk. “Pemikiran Hukkum John Locke dan Landasan hak Asasi Manusia”. Jurnal Kajian Kontemporer Hukum dan Masyrakat, Vol. 02, No.01, Januari 2024.
Manan, Bagir dan Susi Dwi Harijanti. “Konstitusi dan Hak Asasi Manusia”. Jurnal Ilmu Sosial, Vol. 3, No.3, Februari 2016.
Sumber Internet.
http://repo.iain-tulungagung.ac.id/6726/5/BAB%20II.pdf
www. Bps. Go.id
https://floresa.co/2018/04/12/kadis-tenaga-kerja-ntt-beberkan -alasan-maraknya-tki-ilegal/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.