Pengadaan Ruang Terbuka Hijau (Analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah 2011-2031)

Authors

  • Humam Balya STIS Darul Falah Mataram

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v2i4.1295

Keywords:

Lombok Tengah, Peraturan Daerah, Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keberadaan pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam peraturan Daerah kabupaten Lombok Tengah. Pasalnya, keberadaan Ruang Terbuka Hijau harus diadadakan oleh setiap daerah dan dicantumkan dalam peraturan daerahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitan hukum normatif dengan data primer berupa sumber hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, serta sumber hukum sekunder berupa buku, jurnal dan artikel ilmiah. Kemudian sumber data diolah data deskriptif analitik-kualitatif. Dari penelitian ini diperoleh kesimpulan pertama, Bahwa hakekat Ruang Terbuka Hijau sangatlah penting untuk keberlanjutan hidup dan berkehidupan. Kedua, Kabupaten Lombok Tengah peraturan daerah tersebut belum mencantumkan ruang terbuka hijau secara redaksional hanya ditemukan pengaturan menegenai hutan lindung yang dapat kita maknai sebagai ruang terbuka hijau secara eksplisit.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Arif, M. Yasin. “Penegakan Hukum dalam Perspektif Hukum Progresif.” Undang: Jurnal Hukum 2, no. 1 (28 Oktober 2019): 169–92. https://doi.org/10.22437/ujh.2.1.169-192.

Balya, Humam. “Fungsi Hukum Dan Budaya Dalam Pemanfaatan Ruang Dan Tanah.” TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016).

Febriarto, Prasetyo. “Kualitas Fungsi Sosial Terhadap Keberadaan Taman Kota Publik Di Kota Surakarta.” Sustainable, Planning and Culture (SPACE) : Jurnal Perencanaan Wilayah dan Kota 1, no. 1 (30 Januari 2019): 10–15. https://doi.org/10.32795/space.v1i1.259.

Hendriani, Adinda Septi. “Ruang Terbuka Hijau Sebagai Infrastruktur Hijau Kota Pada Ruang Publik Kota (Studi Kasus : Alun-Alun Wonosobo).” Jurnal PPKM II, 2016.

LUSIYANAWATI. “Optimalisasi Ruang Terbuka Hijau Sebagai Fungsi Pengendali Genangan Di Kota Sampang.” Program Magister Bidang Keahlian Manajemen Pembangunan Kota Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya, 2017.

Marmi. “Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Surabaya Sebagai Wahana Peningkatan Kemampuan Dasar Sistematik Tumbuhan.” INOVASI INOVASI, Volume XVIII, Nomor 1, Januari 2016 (Januari 2016): 71–79.

Muhajir, Ahmad. “Kebijakan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Dalam Pelaksanaan Ketentuan Penataan Ruang Di Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara.” Jurnal Renaissance Volume 2 No. 02 (Agustus 2017).

Nazarudin, Teuku. “Perencanaan Kota Secara Komprehensif Berbasis Hukum Integratif Menuju Pembangunan Kota Berkelanjutan (Comprehensive Urban Planning Based On Integrative Law Towards Sustainable Urban Development).” JURNAL CITA HUKUM 3, no. 2 (18 Januari 2016): 213–24. https://doi.org/10.15408/jch.v2i2.2315.

Shohibuddin, Moh. Perspektif agraria kritis: teori, kebijakan, dan kajian empiris. Sleman: STPN Press bekerja sama dengan Sajogyo Institute, Pusat Studi Agraria IPB, [dan] Konsorsium Pembaruan Agraria, 2018.

Soerjono Soekanto, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Cet.12. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Supratiwi, Supratiwi. “Studi ruang terbuka hijau dalam kebijakan pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Kota Semarang.” Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan 3, no. 2 (22 Januari 2019): 89. https://doi.org/10.14710/jiip.v3i2.3878.

Warsilah, Henny. “Pembangunan Inklusif Sebagai Upaya Mereduksi Eksklusi Sosial Perkotaan: Kasus Kelompok Marjinal Di Kampung Semanggi, Solo, Jawa Tengah.” Jurnal Masyarakat & Budaya 17, no. 2 (2015).

Peraturan Perundang-undangan

Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945

Undang Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Peraturan Menteri

Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan Tata Ruang

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Penyelenggaraan Tata Ruang

Pekerjaan Umum Nomo 5 Tahun 2008 Tentang Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Dikawasan Perkotaan

Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah 2011-2031

Downloads

Published

2024-04-29

How to Cite

Balya, H. (2024). Pengadaan Ruang Terbuka Hijau (Analisis terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lombok Tengah 2011-2031). ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 2(4), 295–302. https://doi.org/10.55681/armada.v2i4.1295