PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DALAM PENGOLAHAN MINYAK JELANTAH MENJADI SABUN CUCI DI DESA SALAKAN BOYOLALI
DOI:
https://doi.org/10.55681/swarna.v1i4.172Keywords:
Pemberdayaan Perempuan, Pembangunan Desa, JelantahAbstract
Pemberdayaan perempuan di daerah pedesaan merupakan pilar penting dalam pembangunan desa di Indonesia. Perempuan desa merupakan salah satu modal berharga dalam memajukan desa – desa melalui berbagai kegiatan yang dijalankannya. Selama ini perempuan di desa masih dipandang sebelah mata termasuk dalam pelaksanaan pembangunan desa. Hal demikian bertolak belakang dengan isi ketentuan yang ada dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam UU tersebut secara eksplisit disebutkan bahwa pembangunan desa ditetapkan berdasarkan adanya kesetaraan gender. Sedangkan salah satu wujud kesetaraan gender adanya partisipasi perempauan dalam pembangunan dengan meningkatkan perekonomian keluarga. Hal ini dapat dilakukan dengan mengolah minyak goreng bekas (Jelantah) menjadi sabun cuci. Lokasi kegiatan berada di Desa Salakan Kecamatan Teras Kabupaten Boyolali dengan peserta perempuan desa yang tergabung dalam kelompok PKK. Metode yang dilakukan dalam kegiatan pengabdian masyarakat dengan cara sosialisasi, diskusi dan pelatihan dalam mengolah jelantah menjadi sabun cuci. Dari hasil kegiatan didapatkan kesimpulan masih banyak perempuan desa yang belum optimal memanfaatkan limbah jelantah, dimana limbah jelantah selama ini hanya dibuang dan masih sering dipakai berkali – kali untuk proses menggoreng makanan yang berdampak terhadap kesehatan. Dengan adanya pelatihan ini para perempuan desa semakin lebih berdaya dan paham cara memanfaatkan jelantah menjadi barang yang bernilai jual di pasaran.
Downloads
References
Keputusan Menteri Dalam Negeri No 146.1-4717 Tahun 2020 tentang Penetapan Nama, kode dan jumah desa seluruh Indonesia Tahun 2020 diktum kesatu.
Rahmawati, R. (2020). Implementasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 Tentang Penyetaraan Gender dan Peranan Perempuan Dalam Pembangunan Desa. Jurnal Ilmu Administrasi dan Studi Kebijakan (JIASK), 2(2), 16-35.
Sofia, A. (2021). Konsep Awal Pemberdayaan Masyarakat Oleh ‘Aisyiyah. APLIKASIA: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 21(1), 45-58.
Kurniawati, D. P. (2013). Pemberdayaan masyarakat di bidang usaha ekonomi (studi pada Badan Pemberdayaan Masyarakat kota Mojokerto) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).
Munthe, A. P. (2015). Pentingnya evaluasi program di institusi pendidikan: sebuah pengantar, pengertian, tujuan dan manfaat. Scholaria: Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 5(2), 1-14.
Riswati, S. S., Mardiana, D. A., & Kosasih, A. (2022). Pemanfaatan Limbah Minyak Jelantah Rumah Tangga Untuk Peningkatan Ekonomi Masyarakat Dan Pengendalian Pencemaran Air Dan Lingkungan. Jurnal Akal: Abdimas Dan Kearifan Lokal, 3(2), 161-170.
Turmudi, H., & Mursid, M. (2022). Peran Kepala Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Guna Memperkuat Ketahanan Ekonomi Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Desa Tawangsari Boyolali. Res Judicata, 5(1), 1-20.