PENYULUHAN HUKUM PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
DOI:
https://doi.org/10.55681/swarna.v1i4.164Keywords:
Penyuluhan Hukum, Pemahaman, Pencegahan, KDRTAbstract
ekonomi tidak terpenuhi, tuntutan istri cukup tinggi, rasa cemburu, prasangka berlebihan, minim penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan artikel ini untuk menjelaskan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga harmoni di desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton. Metode yang digunakan dalam program pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode pemberdayaan. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang harmoni, dapat membantu masyarakat dalam memahami penyakit masyarakat terutama kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik serta solusi menyelesaikan permasalahan hukum materi tersebut. Adapun isi materi yang disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat yakni menjelaskan jenis kekerasan dalam rumah tangga dan solusi alternative penyelesaian kekerasan serta tips membangun keluarga harmoni. Tanggapan masyarakat adanya kegiatan tersebut sangat senang, terutama membahas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, peserta juga sangat respon untuk kegiatan penyuluhan hukum ini untuk tetap dilakukan secara kesinambungan.
Downloads
References
Harefa, A. (2021). Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Panah Keadilan, 1(1).
Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) Terhadap Anak yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Responsif, 7 (2), 17–29.
Iskandar, D. (2016). Upaya Penanggulangan Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Yustisi, 3(2).
Julijanto, M., Anwaruddin, A., Lisma, L., & Damayanti, M. (2018). Penyuluhan Hukum Pencegahan Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kopen RT. 03 RW. 07 Ngadirejo Kartasura. In Proceedings of Annual Conference on Community Engagement, 209–217.
Kurniawati, E. (2017). Faktor Penyebab Terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dan Upaya Penanggulangannya. Jatiswara, 26(3), 75–97.
Buton Post. (2022).Anak Jadi Korban, Kasus Kekerasan Seksual. Artikel Online (Https://Butonpost.Com Diakses 12 November 2022).
Maemunah, M., Hafsah, H., & Sakban, A. (2022). Penyuluhan perlindungan hukum terhadap korban kekerasan anak dan perempuan di era pandemi covid-19. JCES (Journal of Character Education Society), 5(2), 446–460.
Mumpuni, N. W., & Puspitaningrum, S. D. (2022). Pencegahan Permasalahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Dusun Sembur Desa Tirtomartani. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 5(02), 197–207.
Setiawan, C. N., Bhima, S. K. L., & Dhanardhono, T. (2018). Faktor-faktor yang memengaruhi kejadian kekerasan dalam rumah tangga dan pelaporan pada pihak kepolisian. Faculty of Medicine.
Sudarty, E., Nur, S., Nawawi, K., Arfa, N., & Erwin, E. (2019). Penyuluhan Hukum Tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Kepada Anggota Polisi Dan Penyidik Di Kepolisian Resort (POLRES) Kabupaten Buton. Jurnal Karya Abdi Masyarakat, 3(2), 191–203.
Sukmawati, B. (2014). Hubungan tingkat kepuasan pernikahan istri dan coping strategy dengan kekerasan dalam rumah tangga. Psychological Journal: Science and Practice, 2(3), 205–218.
Sutiawati, S., & Mappaselleng, N. F. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Makassar. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(1), 17–30.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004. (23 C.E.). tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Wiyono, B., Arofa, E., Wulansari, E. M., & Susanto, S. (2020). Sosialisasi Undang-Undang Kdrt Dan Perlindungan Anak. Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen, 1(2), 42–47.