KAJIAN BERPOLITIK BERDEMOKRASI DALAM MEMINIMALISIR KONFLIK DALAM PILKADA DI JAWA TIMUR

Authors

  • Suwardi Universitas Narotama

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.805

Keywords:

Berdemokrasi dan berpolitik dalam PILKADA

Abstract

Birokrasi pelaksanaan PILKADA di beberapa daerah yang sering memicu konflik. Pilkada lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Perkembangan desentralisasi menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya ditingkat regional tetapi di tingkat lokal. Permasalahan yang muncul adalah  bagai mana perubahan terjadi  setelah revitalisasi birokrasi PILKADA diefektifkan. Apakah upayanya agar dalam proses PILKADA mampu menekan terjadinya konflik. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis jika terdapat indikator utama yaitu keterwakilan, partisipasi dan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh ketiga institusi tersebut. Prinsip partisipasi menjamin aspek keikutsertaan rakyat dalam proses perencanaan pembangunan daerah; atau keikutsertaan rakyat dalam proses pemilihan wakil dalam lembaga politik ;sedangkan prinsip kontrol menekankan pada aspek akuntabilitas pemerintahan. Dalam demokrasi, aspek kelembagaan merupakan keutamaan dari berlangsungnya praktik politik yang demokratis, sehingga, terdapat partai politik, pemilihan umum dan pers bebas. Sedangkan, istilah‘ lokal’ mengacu kepada ‘arena’ tempat praktek demokrasi itu berlang sung. Perbaikan hasil uji coba Kebijakan Proses Birokrasi hal Pilkada.Implementasi dalam UU No.10/2008 tentang Pemilu Legislatif dan UU No.22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu tim dari Universitas Narotama kerjasama bersama DPRD dan KPU Propinsi Jawa Timur guna membantu pemecahan permasalahan Birokrasi Pilkada dan meminimalisir konflik pada masyarakat di Wilayah Jawa Timur.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afan Gaffar, 1999.Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi, Pustaka Pelajar, Jogjakarta

Arif Budiman, 1997, Teori Negara: Negara, Kekuasaan dan Ideologi, cetakan kedua, Gramedia, Jakarta.

Abdullah,Rozali,Pelaksanaan Otonomi Luas dengan Pemilihan Kepala Daerah Secara Lang sung, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2005.

Amiruddin dan Bisri, A. Zaini, Pilkada Langsung, Problem dan Prospek: Sketsa Singkat Perja lanan Pilkada 2005, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2006,

Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006. Croissant, Aurel, “Pendahuluan”, Politik Pemilu di Asia Tenggara dan Asia Timur, Pensil-324 dan Friedrich Ebert Stiftung, Jakarta. Fitriyah, Sistem dan Proses Pilkada Secara Lang sung, Analisis CSIS, Vol. 34, No. 3, 2005.

Benny K. Harman, 1999, Langkah-langkah Strategi Politik dan Hukum untuk Mewujudkan Independency of Judiciil, makalah disampaikan pada Lokakarya Mencari Format Peradilan yang Mandiri, Bersih dan Profesional, Jakarta, 11-12 Januari 1999.

Bagir Manan, 2003, Teori dan Politik Konstitusi, UII Press, Jogjakarta. Beetham, 1999, Democracy and Human Rights, Polity Press, Oxford.

Beetham, Bracking, Kearton & Weir, 2002, International IDEA Handbook and Democracy Assessment, Kluwer Law International, New York.

Dahlan Thaib, 1989, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Jogjakarta

Deliar Noer, 1983, Pengantar ke Pemikiran Politik, Rajawali, Jakarta.

Didit Hariadi Estiko, 2001, Amandemen UUD 1945 dan Implikasinya terhadap Pembangunan Sistem Hukum, Tim Hukum PPIP Setjen MPR, Jakarta.

Franz Magnis Suseno, 1997, Mencari Sosok Demokrasi: Sebuah Telaah Filosofis, cetakan kedua, Gramedia, Jakarta.

Franz Magnis Suseno, 2003, Etika Politik, cetakan ketujuh, Gramedia, Jakarta.

Huda,Ni’matul, Hukum Tata Negara Indonesia, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 20065, hal. 283-284.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, UMM Press: Malang, 2007.Juanda, Hukum Pemerintahan Daerah: Kewenangan Antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah, Alumni, Bandung, 2004.

Jean Baechler, 1995, Democracy an Analytical Survey, Unesco, USA.

Jimly Asshiddiqie, 2003, Konsolidasi Naskah UUD 1945 Setelah Perubahan Keempat, PSHTN FH UI, Jakarta.

Jimly Asshiddiqie, 2005, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta.

Jimly Asshidiqie, 1996, Pergumulan Peran Pemerintah dan Parlemen Dalam Sejarah, UI Press, Jakarta.

KC Wheare, 2003, Konstitusi-Konstitusi Modern, terjemahan dari Modern Constitution, Alih bahasa, Muhammad Hardani, Pustaka Eureka, Jakarta.

Koiruddin, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004. Manan, Bagir, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Lawrence Dood, 1976, Coalitions in Parliamentary Government, Princeton University Press, New Jersey.

Lyman Tower Sargent, Contemporary Political Ideologies, The Dorsey Press, London, 1984. Miriam Budiardjo, 2004, Dasar-Dasar Ilmu Politik, cetakan ke dua puluh enam, Gramedia, Jakarta.

Moh. Mahfud MD, 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi,

Gama Media, Jogjakarta. ______________, 2003, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, cetakan kedua, Rineka Cipta, Jakarta.

Mas’oed, Mohtar dan Andrews, Colin Mac, Pengantar Perbandingan Sistem Politik, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1991.

Mertokusumo, Soedikno, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta, 1988. Nadir, Ahmad, Pilkada Langsung dan Masa Depan Demokrasi: Studi Atas Artikulasi Politik

Nahdliyyin dan Dinamika Politik dalam Pilkada Langsung di Kab. Gresik, Jatim, Aver roes Press, Malang, 2005.

Nurcholis, Hanif, Teori dan Praktek Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Grassindo, Jakarta, 2005. Prihatmoko, Joko, Pemilihan Kepala Daerah Langsung: Filosofi, Sistem dan Problema. Penerapan di Indonesia, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2005.

Prasojo, Eko, Ridwan, Irfan Maksum dan Kurniawan, Teguh, Desentralisasi & Pemerintahan Daerah:Antara Model Demokrasi Lokal & Efisiensi Struktural, Jakarta: DIA FISIP UI, 2006.

Radjab, Dasril, Hukum Tata Negara Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hal. 130. Reilly, Ben, Reformasi pemilu di Indonesia: Sejumlah Pilihan, dalam Almanak Parpol Indonesia, Yayasan API, Jakarta, 1999.

Rofik Suhud, 1998, Oposisi Berserak: Arus Deras Demokratisasi Gelombang Ketiga di Indonesia, cetakan pertama, Mizan, Bandung.

Rudi G. Teitel, 2000, Transitional Justice, Oxford Press, Oxford. Samuel Edward Finer cs, 1995, Comparing Constitutions, Clandron Press, Oxford.

Satya Arinanto, 1991, Hukum Dan Demokrasi, Ind Hill, Jakarta.

Sri Soemantri, 1981, Pengantar Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Rajawali, Jakarta.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI: Press, Jakarta, 2006.

Soemitro,Ronitijo Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1997.

Supardi dan Anwar, Syaiful, Dasar-dasar Perilaku Organisasi, UII Press, Yogyakarta,2002. Supranto, J, Metode Penelitian Hukum dan Statistik, PT.RajaGrafindo Persada,Jakarta, 2003.

Peraturan - Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

Downloads

Published

2023-08-24

How to Cite

Suwardi, S. (2023). KAJIAN BERPOLITIK BERDEMOKRASI DALAM MEMINIMALISIR KONFLIK DALAM PILKADA DI JAWA TIMUR. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(4), 442–452. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.805