KONSTITUSIONALITAS PASAL-PASAL DALAM UU CIPTA KERJA: TELAAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL

Authors

  • Dominikus Rato Universitas Jember
  • Fendi Setyawan Universitas Jember
  • Hudzaifa Rochmatil Husniah Universitas Jember
  • Vina Lailia Agustina Universitas Jember
  • William Franz Hasiholan Sihite Universitas Jember

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.572

Keywords:

UU Cipta Kerja, Omnibus Law, Konstitusionalitas, Perlindungan Hak-Hak Konstitusional, Peninjauan Ulang, Tinjauan Yuridis Normatif

Abstract

UU Cipta Kerja, yang juga dikenal sebagai Omnibus Law, telah menjadi sumber kontroversi dan perdebatan di Indonesia. Tujuan utama UU ini adalah untuk mendorong investasi, menghapuskan hambatan birokrasi, dan meningkatkan daya saing ekonomi negara. Namun, seiring dengan implementasinya, beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja telah dipertanyakan dalam konteks perlindungan hak-hak konstitusional. Tujuan makalah ini adalah untuk melakukan telaah kritis terhadap konstitusionalitas pasal-pasal tertentu dalam UU Cipta Kerja, dengan fokus pada perlindungan hak-hak konstitusional. Makalah ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis pasal-pasal yang berpotensi bertentangan dengan konstitusi. Hasil analisis menunjukkan bahwa terdapat beberapa pasal dalam UU Cipta Kerja yang memunculkan permasalahan terkait perlindungan hak-hak konstitusional. Salah satu contoh adalah pasal yang mengatur tentang hak pekerja terkait upah, jam kerja, dan kondisi kerja yang adil. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip-prinsip konstitusi terkait perlindungan hak-hak pekerja. Selain itu, pasal-pasal yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup juga menimbulkan keprihatinan. Meskipun UU Cipta Kerja menyertakan ketentuan perlindungan lingkungan, namun ada keraguan mengenai efektivitas implementasi dan pemantauannya. Perlindungan lingkungan hidup sebagai hak konstitusional warga negara harus dijamin dengan jelas dan secara efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buku

Nurdin, S. (2020). Implementasi dan Perlindungan Hak Pekerja dalam UU Cipta Kerja. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Utama, A., & Hartawan, Y. (2022). "Urgensi Perlindungan Hak-Hak Konstitusional dalam UU Cipta Kerja." Jakarta: Buku Kompas.

Widodo, A. (2021). "Implikasi Konstitusionalitas UU Cipta Kerja terhadap Hak-Hak Konstitusional." Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Jurnal

Handoko, D. (2019). Analisis Konstitusionalitas UU Cipta Kerja dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi dan Konstitusionalisme, 6(2), 241-260. Pusat Studi Konstitusi dan Konstitusionalisme Universitas Gadjah Mada.

Lestari, R., & Subekti, M. A. (2021). "Analisis Konstitusionalitas Pasal-Pasal UU Cipta Kerja dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Konstitusional." Jurnal Konstitusi, 8(2), 177-194.

Mardhiyanto, R. (2019). Penilaian Konstitusionalitas UU Cipta Kerja Perspektif Hak-Hak Konstitusional. Jurnal Hukum Prioris, 7(2), 161-174. Fakultas Hukum Universitas Prioritas.

Susanto, B., & Wijaya, B. (2021). Konstitusionalitas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU Cipta Kerja Perspektif Teori Diskriminasi Hukum. Jurnal Konstitusi, 18(1), 55-79. Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Downloads

Published

2023-06-14

How to Cite

Rato, D., Setyawan, F., Husniah, H. R., Agustina, V. L., & Sihite, W. F. H. (2023). KONSTITUSIONALITAS PASAL-PASAL DALAM UU CIPTA KERJA: TELAAH TERHADAP PERLINDUNGAN HAK-HAK KONSTITUSIONAL. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(3), 305–317. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.572