ANALISIS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA JARIMAH MAISIR DI MAHKAMAH SYAR’IYAH SUKA MAKMUE TAHUN 2022
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i4.571Keywords:
Analisis, Putusan Hakim, Jarimah MaisirAbstract
Pelaksanaan syari’at Islam di Provinsi Aceh, pemerintah Aceh telah mengesahkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dalam qanun jinayat tersebut mengatur tentang beberapa jarimah salah satunya maisir. Segala bentuk permasalahan hukum yang telah diatur dalam qanun jinayat di proses di Mahkamah Syar'iyah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis putusan hakim terhadap jarimah maisir di Mahkamah Syariah Suka Makmue pada tahun 2022. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, melalui 3 pendekatan yaitu: pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian bahwa terhadap putusan kasus maisir di Mahkamah Syar'iyah Suka Makmue Nomor:5/JN/2022/MS.Skm dan Nomor:6/JN/2022/MS.Skm seharusnya hakim memutuskan 26 kali cambuk bukan 25 kali karena setelah dikurangi masa tanahanan 125 hari. Kemudian karena dalam pasal yang didakwakan yaitu Pasal 20 Qanun Jinayat, semestinya Penuntut Umum juga bisa menuntut melebihi dari 30 kali cambuk dan juga hakim bisa memutuskan diatas tuntutan jaksa supaya memberikan efek jera bagi pelaku. Sedangkan putusan Nomor:8/JN/2022/MS.Skm yang didakwa dengan Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sudah memenuhi efek jera karena pelaku diputuskan 25 kali cambuk, karena yang menjadi pertimbangan hakim yaitu hal yang memberatkan terdakwa yaitu sebagai anggota Polri Nagan Raya maka ditambah menjadi 27 kali cambuk dengan tuntutan dari Penuntut Umum 30 kali cambuk.
Downloads
References
Buku
Ali, Zainudin. (2007). Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Arto, Mukti. (2004). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Fauzi, Moh. (2008). Formalisasi Syari’ah Islam di Indonesia, Semarang: Walisongo Press.
Martha, Ketut. (2015). Efek Jera Pemiskinan Koruptor dan Sanksi Pidana Denpasar: Udayana University Press.
M. Rasyid, Laila, Herinawati. (2015) Pengantar Hukum Acara Perdata, Lhokseumawe: Unimal Press.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press.
M. Wantu, Fence. (2015). Pengantar Ilmu Hukum, Kota Gorontalo: UNG Press.
Prasetyo, Teguh. (2013). Hukum Pidana, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Prodjodikoro, Wirjono. (1980). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Jakarta: Eresco
Rusdiyanti, Sesung. (2003). Hukum Otonomi Daerah Negara Kesatuan, Daerah Istimewa, dan Daerah Otonomi Khusus, Bandung: PT Refika Aditama.
Sunaryo Mukhlas, Oyo. (2011). Perkembangan Peradilan Islam dari Kahin di Jazirah Arab ke Peradilan Agama di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.
Ya’qub, Hamzah. (1984). Kode Etik Dagang Menurut Islam, Bandung: CV Diponegoro.
Jurnal
Hutabarat, Murojah. (2018) Analisis Perbandingan Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Persetubuhan dan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak, 2 (2);95.
Sulistyawati, Saras. (2018) Analisis Perbandingan Putusan Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (T.P.P.O) (Studi Putusan Nomor 632 K/Pid.Sus/2016 Dan Putusan Nomor 1447k/ Pid.Sus/ 2016, 21 (2);18.
Qarima Darmawan, Defarai, dkk. (2022) Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 516/PID.JMB Ditinjau Dari Prinsip Ultra Petita Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 516/PID.JMB Ditinjau Dari Prinsip Ultra Petita 5 (1);291.
Skripsi
Rindiyani. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Judi Online di Kabupaten Aceh Singkil Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Perundangan-undangan
Qanun Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syari’ah Islam
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)
Putusan
Putusan Nomor:5/JN/2022/MS.Skm.
Putusan Nomor:6/JN/2022/MS.Skm.
Putusan Nomor:8/JN/2022/MS.Skm.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.