PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT OLEH NINIK MAMAK DI NAGARI KOTO TANGAH KECAMATAN TILATANG KAMANG KABUPATEN AGAM
DOI:
https://doi.org/10.55681/seikat.v2i3.515Keywords:
Ninik Mamak, Tanah Ulayat, Penyelesaian SengketaAbstract
Ninik mamak bertanggung jawab terhadap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Termasuk juga harta pusaka yang dimiliki oleh kaumnya (tanah) Dalam hal ini dikatakan sebagai kewajiban penghulu, seperti kata pepatah: “kusuik manyalasaikan, karuah mampajaniah. Dalam adat Minangkabau dengan menempatkan pemangku adat sebagai pelaksana dari kebenaran yang memposisikan musyawarah mufakat. Keadaan sekarang peran dan tanggung jawab ninik mamak dan peradilan adat sudah mulai di abaikan dan mengandalkan hukum nasional, hal ini dilakukan beberapa pihak untuk mendapat kekuatan hukum. Adapun tujuan pertama Untuk mengetahui peran ninik mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat menurut hukum adat, kedua Untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pergeseran peran ninik mamak dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam, ketiga Untuk mengetahui upaya agar peran ninik mamak hidup kembali dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Hasil dari penelitian yaitu Peran Ninik Mamak dalam Menyelesaikan Sengketa Tanah Ulayat berdasarkan Hukum Adat telah bergeser karena salah satu pihak tidak mengikuti adat Minangkabau sesuai dengan azas bajanjang naiak batanggo turun dan menggugat ke pengadilan untuk mendapatkan ketetapan hukum sehingga peran ninik mamak di sini diabaikan.
Downloads
References
Julius, H. DT. Malako Nan Putiah, 2007, Mambangkik Batang Tarandam Dalam Uapaya Mewariskan dan Melestarikan Adat Miangkabau Menghadapi Modernisasi Kehidupan Bangsa. Citra Umbara, Bandung.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram: 2020
Muhammad, Bushar, 1981, Pokok-Pokok Hukum Adat, Pradnya Paramitha, Jakarta.
Samin, Yahya Dkk,1997, Peranan Mamak Terhadap Kemenakan Dalam Kebudayaan Minangkabau Masa Kini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, PD. Intissar, Padang.
Sumatry, Betty, 2007, Revitalisasi Peran Ninik Mamak Dalam Pemerintah Nagari, Polgov, Yogyakarta.
Jurnal
Farhana, Velly Zahra, 2017, “Kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Dalam Penyelesaian Sengketa tanah Ulayat di Nagari Koto Baru Kabupaten Solok Berdasarkan Perda SUMBAR Nomor 6 Tahun 2008”, Diponegoro Law Journal, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Vol. 6. Nomor 2.
Seraphine, Maria Kartika Dewi, 2018, ”Pengaturan Kewenangan Kementrian Agrarian/Kepala Badan Pertanahan Nasional Dalam Mekanisme Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah”, Acta Comitas Jurnal Hukum Kenoktarian, Fakultas Hukum Universitas Udayana, Vol. 3, No. 2 Oktober .
Torochi, Juwita Boboy, 2020, et.Al, “Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Prutt dan Jeffret Z. Rubin”, Notarius, Vol.13, No. 2.
Warman, Kurnia dan Syofiarti, 2012, “Pola Penyelesaian Sengketa Di Sumatera Barat (Sengketa Antara Masyarakat Vs Pemerintah)”, MMH, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Jilid 41, No.3
Zakie, Mukmin, 2011, ” Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perbandingan Antara Malaysia dan Indonesia”, Jurnal Hukum, Vol.18, No. Edisi Khusus, Oktober.
Undang-Undang
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.