DISKRESI PENENTUAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU)

Authors

  • Rulman Ignatius Rongkonusa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Yuhelson Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya
  • Cicilia Julyani Tondy Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pascasarjana Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.466

Keywords:

Diskresi, Bukti, PKPU

Abstract

Latar belakang yang mendasari penentuan diskresi alat bukti sederhana dalam persidangan PKPU adalah untuk memudahkan proses persidangan yang efektif dan efisien, sehingga dapat mempercepat penyelesaian perkara kepailitan dan mengurangi kerugian yang dialami kreditur. Penetapan secara diskresioner pembuktian sederhana dalam sidang permohonan pailit dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) merupakan proses yang sangat penting dalam menentukan apakah suatu perusahaan dalam keadaan pailit dan perlu diselesaikan terhadap utang-utang yang belum dilunasi. Dalam proses persidangan, hakim harus memastikan bahwa perusahaan yang dimohonkan pailit atau PKPU benar-benar ada dan tidak sehat secara finansial. Penting untuk meminimalkan potensi penyalahgunaan atau pelanggaran hak-hak para pihak yang terlibat dalam persidangan dan memastikan bahwa keputusan pengadilan didasarkan pada prinsip keadilan dan keabsahan hukum yang berlaku. Untuk menyelesaikan perkara PKPU dan membuktikan tuntutan atau tuntutan yang diajukan para pihak, maka sidang PKPU memerlukan tahapan pembuktian yang sederhana namun efektif. Penetapan alat bukti sederhana secara diskresioner dalam sidang PKPU bertujuan untuk memudahkan proses persidangan yang efektif dan efisien, menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam persidangan, dan mempercepat proses penyelesaian perkara PKPU.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2015.

Abdul Manan, Dinamika Politik Hukum Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2020.

Achmad Ali dan Wiwie Heryani, Asas-asas Hukum Pembuktian Perdata, Kencana, Jakarta, 2012.

Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Toko Gunung Agung, Jakarta, 2002.

Ahmadi Miru dan Sutarman Yodo, Hukum Perlindungan Konsumen, Cet. 8, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Algra N. E., Inleiding tot Het Nederlands Privaatrecht, Tjenk Willink Groningen, 1974.

Amdedkar B. R., Sociology of Law, Kegan Paul, Trench, Trubner & Co, Ltd., London, 1947.

Amran Suadi, Sosiologi Hukum (Penegakan, Realitas dan Nilai Moralitas Hukum), Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2018.

Andriani Nurdin, Kepailitan BUMN Persero Berdasarkan Asas Kepastian Hukum Ed.1 Cet. 1, PT. Alumni, Bandung, 2012.

Arief B. Sidharta, Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum, Ilmu Hukum, Teori Hukum, dan Filsafat Hukum, PT. Refika Aditama, Bandung, 2018.

Aris Prio Agus Santoso, Hukum Acara Perdata, Pustakabaru Press, Yogyakarta, 2022.

Ávila Humberto, Certainty in Law, Switzerland: Springer, 2016.

Badriyah Harun, Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah Solusi Hukum (Legal Action) dan Alternatif Penyelesaian Segala Jenis Kredit Bermasalah Cet. 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

Bagir Manan, Menegakkan Hukum Suatu Pencarian, Asosiasi Advokat Indonesia, Jakarta, 2009.

Bakhrul Amal, Pengantar Wawasan Hukum di Indonesia: Dari Negara Hukum Hingga Advokasi, Thafa Media, Yogyakarta, 2021.

Bastiat Frédéric, The Law, Ludwig von Mises Institute, Auburn Alabama, 2007.

Bernard Nainggolan, Peranan Kurator Dalam Pemberesan Boedel Pailit Ed. 1, Cet. 1, PT. Alumni, Bandung, 2014.

Binsar M. Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim IV, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2020.

Charles Himawan, Hukum Sebagai Panglima Cet. 1, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2003.

Declercq Peter J. M., Netherlands Insolvency Law, The Netherlands Bankruptcy Act and The Most Important Legal Concept, T.M.C. Asser Press, The Hague, 2002.

Delaney Kevin J., Strategic Bankruptcy: How Corporation and Creditors Use Chapter 11 To Their Adventage, University of California, Berkeley, 1998.

Derita Prapti Rahayu, Pengantar Hukum Kepailitan Edisi Revisi, Thafamedia, Yogyakarta, 2020.

Diah Imanigrum Susanti, Penafsiran Hukum Teori & Metode, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Dijan Widijowati, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Andi, Yogyakarta, 2018.

Dominikus Rato, Filsafat Hukum Mencari, Menemukan dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.

Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Teori Kepailitan, Buku 1 Seri Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2018.

Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Buku 3 Seri Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Erna Chotidjah dan Aris Prio Agus Santoso, Pengantar Hukum Perbankan di Indonesia, PustakaBaru Press, Yogyakarta, 2022.

Fajar Sugianto, Economic Approach to Law Seri Analisis Ke-ekonomian Tentang Hukum Ed. 1 Cet. 1, Kencana, Jakarta, 2013.

Fajlurrahman Jurdi, Logika Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Fauzan H. M., Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata Ed. 1, Cet. 1, Kencana, Jakarta, 2014.

Fernando M. Manullang, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.

Fletcher George P., In Honour of Ius et Lex Some Thoughts on Speaking About Law, Ius et Lex Foundation, Warsawa, 2001.

Germain Gregory, Bankruptcy Law and Practice (A Casebook Designed to Train Lawyers for the Practice of Bankruptcy Law Fourth Edition), CALI eLangdell Press, Syracuse, 2021.

Hadi Shubhan M., Hukum Kepailitan-Prinsip, Norma dan Praktik di Pengadilan Cet. 7, Pernada Media Group, Jakarta, 2019.

Hery, Hukum Bisnis, PT. Grasindo, Jakarta, 2020.

Hoff Jerry, Indonesian Bankcruptcy Law, Tatanusa, Jakarta, 1999.

H. Sobandi, Limitasi Hakim Gagasan Rekonstruksi Kewenangan Pengadilan Niaga, Rayyana Komunikasindo, Jakarta, 2021.

I Dewa Gede Atmadja dan I Nyoman Putu Budiartha, Teori Teori Hukum, Setara Press, Malang, 2018.

Ivida Dewi Amrih Suci, Hukum Kepailitan Karakteristik Renvoi Prosedur dalam Perkara Kepailitan, LaksBang Justitia, Yogyakarta, 2020.

Jackson Thomas H., The Logic and Limit of Bankruptcy Law, Harvard University Press, Washington DC, 1986.

Jimly Asshiddiqie dan Ali Safa’at, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Konstitusi Press, Jakarta, 2012.

Joël Bessis, Risk Management in Banking 2nd Edition, John Wileys & Sons, Ltd, West Sussex, England, 2008.

Johannes Ibrahim Kosasih, Akses Perkreditan dan Ragam Fasilitas Kredit (Dalam Perjanjian Kredit Bank), Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Edisi Revisi, Raja Grafindo, Jakarta, 2005.

Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Lilik Mulyadi, Penyelesaian Perkara Hubungan Industrial sert Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh Pengadilan Khusus Indonesia dalam Teori dan Praktek Ed. 1, Cet. 1, Bayumedia Publishing, Malang, 2008.

Lilik Mulyadi, Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Teori Dan Praktik, Ed. 1, Cet. 2, PT. Alumni, Bandung, 2013.

Mallor Jane P. (et.al.), Business Law (The Ethical, Global, and E-Commerce Environment, Fifteenth Edition, The McGraw-Hill Companies Inc., New York, 2013.

Margono H., Asas Keadilan Kemanfatan dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim, Sinar Grafika, Jakarta.

Martella Michael H., Law 101: Fundamentals of the Law, Open SUNY, 2018.

Mokhammad Najih dan Soimin, Pengantar Hukum Indonesia Sejarah, Konsep Tata Hukum, dan Politik Hukum Indonesia, Setara Press, Malang, 2014.

Moh. Askin (et. al), Pengantar Ilmu Hukum, Edisi Pertama, Kencana, Jakarta, 2020.

Munir Fuady, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2014.

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, Cetakan Pertama, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.

Natsir M. Asnawi, Hukum Pembuktian Perkara Perdata di Indonesia, Kajian Kontekstual Mengenai Sistem, Asas, Prinsip, Pembebanan, dan Standar Pembuktian, UII Press, Yogyakarta, 2013.

Oksidelfa Yanto, Negara Hukum: Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum (Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia), Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2020.

Paunio Elina, Legal Certainty in Multilingual EU Law: Language, Discourse and Reasoning at The European Court of Justice, Surrey, Ashgate, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum Edisi Revisi, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana, Jakarta, 2008.

Polak C. H. F., Handboek voor het Nederlands Handelsen Failissementsrecht, Eerste Deel, Vijfde Druk, 1935.

Purwosutjipto H. M. N., Pengertian dan Pokok-pokok Hukum Dagang Indonesia, Djambatan, Jakarta.

Rahayu Hartini, Hukum Kepailitan Edisi Revisi, UMM Press, Malang, 2017.

Retnowulan Sutantio, Kapita Selekta Hukum Ekonomi dan Perbankan, Seri Varia Yustisia, Jakarta 1996

Downloads

Published

2023-04-17

How to Cite

Rongkonusa, R. I., Yuhelson, Y., & Tondy, C. J. (2023). DISKRESI PENENTUAN PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERSIDANGAN PERMOHONAN KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (PKPU). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 2(2), 137–145. https://doi.org/10.55681/seikat.v2i2.466