LAPORAN KASUS: PEMERIKSAAN FORENSIK PADA KASUS ASUSILA BERUPA PEMERKOSAAN BERKEDOK PENGOBATAN SPIRITUAL

Authors

  • Moh. Aghief Dzulnasri Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Mauluddin Mansyur Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Denny Mathius Universitas Muhammadiyah Makassar
  • S. Zulfikar G Assegaf Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.55681/armada.v1i10.898

Keywords:

Kejahatan Seksual, Pemeriksaan Forensik, Perempuan, Tindakan Asusila

Abstract

Tindak kejahatan kesusilaan seringkali menjadikan perempuan sebagai korban dan banyak bentuk, termasuk pornografi, pemerkosaan, pelecehan seksual, dan perdagangan perempuan. Berdasarkan data Komnas Perempuan, angka kejadian kejahatan seksual, khususnya pemerkosaan, bervariasi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2020, jumlah kasus pemerkosaan meningkat menjadi 6.872. Namun, perkembangan jumlah kasus selama lima tahun terakhir bervariasi dan angka kejadian kejahatan seksual pun bervariasi. Kami melaporkan sebuah kasus tindakan asusila pada seorang perempuan yang dilakukan oleh dukun. Berdasarkan pengakuan korban bahwa pada tanggal 25 Agustus 2023, dia disarankan oleh suaminya untuk bertemu dengan seorang dukun karena sering mengalami sakit-sakitan. Dukun tersebut datang ke rumah korban dan memeriksanya di kamar utama, sementara suami korban menunggu di luar. Pelaku memberikan kain kasa pada korban, yang kemudian dimasukkan ke dalam liang vagina korban. Selanjutnya, pelaku melakukan hubungan seksual dengan korban selama 5 menit. Korban tidak melawan pada saat kejadian tersebut. Pada kasus ini dilakukan pemeriksaan fisik di daerah alat kelamin korban lalu dilakukan juga pemeriksaan laboratorium kehamilan pada korban untuk mengetahui ada tidaknya kehamilan dan pemantauan selama masa kehamilan. Bantuan seorang dokter/ahli kedokteran forensik terhadap kalangan hukum yang paling sering adalah pemeriksaan korban, dan selanjutnya akan dinyatakan dalam suatu Keterangan Ahli di sidang peradilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul BS, Trijatmo R, Gulardi HW. Fisiologi kehamilan, persalinan nifas dan bayi baru lahir. Dalam: Abdul BS, editor. Ilmu kebidanan. Edisi ke-4. Jakarta: PT Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo; 2012. hlm. 115-375.

Abidin, Zainal. (2010). Membongkar Dunia Klenik dan Perdukunan Berkedok Karoma. Bogor: Pustaka Imam Abu Hanifah

Arief, Barda Nawawi, 2005. “Kebijakan Penanggulangan Cyber Crime – Cyber Sex”, Makalah Seminar: “Kejahatan Kesusilaan Melalui Cyber Crime Dalam Perspektif Agama, Hukum, dan Perlindungan Korban”, F.H. UNSWAGATI, Cirebon, 20Agustus 2005.

Asrianto, Zainal. (2014). Kejahatan kesusilaan dan pelecehan seksual di tinjau dari Kebijakan. Hukum Pidana. Jurnal Al'-Adl, 7(1) .

Christianto, Hwian. (2017). Mengurai Kejahatan Kesusilaan Melalui Penafsiran Ekstensif dan Studi Kasus. Yogyakarta: Suluh Media.

Detik.com. (2023, Juni 23). Mamang Ompong Dukun Cabul Pemerkosa Siswi di Tangerang Ditangkap. Diakses pada 22 September 2023 dari https://news.detik.com/berita/d-6791223/mamang-ompong-dukun-cabul-pemerkosa-siswi-di-tangerang-ditangkap/amp

Febriastry M, Sayusman C. (2017). Five Years Data of Vaginal Swab Examination on Sexual Assault Cases inWest Java Top Referral Hospital, Indonesia. Althea Med J. 4(3):407–12.

Idries AM, Tjiptomarnoto AL. Penerapan ilmu kedokteran forensik dalam proses penyidikan. Edisi Ke-3. Jakarta: CV. Sagung Seto; 2013.

Kasidin, S. (2021). Kajian Hukum Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Dipublikasikan Oleh Seorang Ahli Di Luar Pemeriksaan Persidangan Dihubungkan Pasal 184 Kuhap. FOCUS: Jurnal of Law, 2(1), 1–20.

KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Kamus versi online/daring (Dalam Jaringan). https://kbbi.web.id/didik.

Mertokusumo, Sudikno. (2010) Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atmajaya.

Ningsih, T., & Muhammad Rusli Arafat. (2022). Ilmu Kedokteran Forensik Sebagai Ilmu Bantu Dalam Penegakan Hukum Pidana Di Indonesia. Widya Yuridika, 5(1), 157–164.

Narejo NB, Avais MA. Examining the role of forensic science for the investigative- solution of crimes. Sindh Univ. Res Jour (Sci. Ser). 2012; 44(2):251-4.

Reza Pahlevi. (2021). Jumlah Kasus Pemerkosaan dan Pencabulan Meningkat 31% dalam Lima Tahun Terakhir.https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/12/15/jumlah-kasus-pemerkosaan-danpencabulan-meningkat-31-dalam-lima-tahun-terakhir.

Sauko P, Knight B. Accessing the E-book edition KNIGHT’ S FORENSIC PATHOLOGY. 2015. 461–473 p.

Soekry EK, Ahmad Y. Kejahatan seksual. Dalam: Hoediyanto, Hariadi A, editor. Buku ajar ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. Edisi ke-7. Surabaya: FKUA; 2010. hlm. 271–290.

Tribaratanews. (2022, Februari 14). Dukun Cabul Pelaku Pemerkosaan di Jepara. Diringkus Polisi. Diakses pada 22 September 2022 dari https://tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id/2022/02/14/dukun-cabul-pelaku-pemerkosaan-di-jepara-diringkus-polisi/

Virgistasari, A., Irawan, A., (2022). Pelecehan Seksual Terhadap Korban Ditinjau Dari Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. MEDIA OF LAW AND SHARIA Volume.

Widianti S, Setyobudi I, Yuningsih Y. (2021). Pengetahuan Dukun Dan Praktik Pengobatannya(Kampung Kadu Nenggang, Desa Pasirhuni, Kabupaten Bandung). Jurnal Budaya EtnikaI. 5(2).

Downloads

Published

2023-10-15

How to Cite

Dzulnasri, M. A., Mansyur, M., Mathius, D., & Assegaf, S. Z. G. (2023). LAPORAN KASUS: PEMERIKSAAN FORENSIK PADA KASUS ASUSILA BERUPA PEMERKOSAAN BERKEDOK PENGOBATAN SPIRITUAL. ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin, 1(10), 1217–1224. https://doi.org/10.55681/armada.v1i10.898