Kemanfaatan Teknologi Informasi oleh Mahkamah Agung dalam Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.55681/armada.v4i5.2045Keywords:
Pemanfaatan, Penggunaan Teknologi Informasi, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Penegakan hukum pidana di Indonesia yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dituntut untuk menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, khususnya dalam pelaksanaan persidangan elektronik guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi peradilan bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat pencari keadilan. Namun, implementasi teknologi dalam proses peradilan juga menghadapi sejumlah kendala, seperti tumpang tindih pengaturan antara KUHAP dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), keterbatasan infrastruktur teknologi, serta ketidakstabilan jaringan internet yang memengaruhi optimalisasi pembuktian dalam persidangan pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas, efisiensi, dan kemanfaatan teknologi informasi dalam persidangan elektronik yang diterapkan Mahkamah Agung, khususnya bagi terdakwa dan/atau penasihat hukum sebagai pencari keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan terhadap data sekunder berupa peraturan perundang-undangan sebagai bahan hukum primer, kemudian dianalisis secara deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan dapat mempercepat penyelesaian perkara, meningkatkan transparansi, dan mendukung akses keadilan, meskipun masih terdapat hambatan teknis dan disparitas kesiapan teknologi antar lembaga penegak hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa optimalisasi persidangan elektronik memerlukan harmonisasi regulasi, kesiapan infrastruktur, serta koordinasi antarlembaga agar manfaat teknologi dapat dirasakan secara merata oleh seluruh pihak dalam proses peradilan pidana.
Downloads
References
Arief, B. N. (2023). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kebijakan hukum nasional. Kencana.
Bedner, A. (2019). Indonesian legal system and access to justice. Leiden University Press.
Brenner, S. W. (2018). Cybercrime and digital evidence. Routledge.
Casey, E. (2019). Digital evidence and computer crime (3rd ed.). Academic Press.
Contini, F., & Cordella, A. (2015). Digital technologies for better justice: A toolkit for action. European Commission for the Efficiency of Justice.
Contini, F., & Cordella, A. (2015). Digital technologies for better justice: A toolkit for action. European Commission for the Efficiency of Justice.
Fairlie, M. (2020). Remote hearings and the right to a fair trial. Journal of Criminal Law, 84(5), 412–430.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan elektronik.
Makarim, E. (2021). Pengantar hukum telematika. Rajawali Pers.
OECD. (2020). Legal needs surveys and access to justice. OECD Publishing.
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik.
Pompe, S. (2018). The Indonesian Supreme Court: A study of institutional collapse. Cornell University Press.
Pratt, J. (2021). Digital prison and correctional technology reform. Punishment & Society, 23(4), 455–472.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Richard, S., & Daniel, N. (2021). Digital court and access to justice in developing countries. International Journal for Court Administration, 12(2), 1–15.
Schwab, K. (2017). The Fourth Industrial Revolution. Crown Business.
Susskind, R. (2019). Online Courts and the Future of Justice. Oxford University Press.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
United Nations. (2021). Digital inclusion and access to justice for persons with disabilities. UN Publications
Widodo. (2020). Hukum pembuktian digital di Indonesia. UII Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ARMADA : Jurnal Penelitian Multidisiplin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.





