[1]
B. Irawan, H. Eryke, and E. Kontesa, “Rekonstruksi Politik Hukum Pemidanaan Korupsi Pasca Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026: Model Pemidanaan Integratif-Proporsional”, SJISPH, vol. 5, no. 5, pp. 3391–3402, Oct. 2026.