[1]
Nadinne Jessica Febrianty Sakul and Sulastri, “Analisis Yuridis Perjanjian Pinjam Nama Sebagai Bentuk Penyelundupan Hukum Dalam Kepemilikan Tanah Oleh Wna (Studi Kasus Putusan Pn Denpasar Nomor 872/Pdt.G/2020)”, SJISPH, vol. 5, no. 3, pp. 877–887, Jun. 2026.