[1]
B. I. Mukti and M. E. Lyanthi, “TUNTUTAN TANPA DISERTAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Studi Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2023/PN SBY)”, SJISPH, vol. 2, no. 6, pp. 606–610, Dec. 2023.