Astrid Ika Ayu Pramiswari (2026) “Rekonstruksi Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Tindak Pidana Umum Prajurit dengan Korban Sipil: Studi Perbandingan Indonesia, Amerika Serikat, dan Jerman”, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(5), pp. 4728–4740. doi: 10.55681/seikat.v5i5.4281.