Desty Purnama Ayu (2026) “Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Fintech Lending Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023”, SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, 5(3), pp. 395–405. doi: 10.55681/seikat.v5i3.2442.