Hakiim, N., & Puspitosari, H. (2026). Pengaturan dan Batasan Kewenangan Jaksa Pengacara Negara dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(4), 3291–3300. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i4.3389