Desty Purnama Ayu. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Fintech Lending Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hukum, 5(3), 395–405. https://doi.org/10.55681/seikat.v5i3.2442