[1]
Astrid Ika Ayu Pramiswari 2026. Rekonstruksi Yurisdiksi Peradilan Militer terhadap Tindak Pidana Umum Prajurit dengan Korban Sipil: Studi Perbandingan Indonesia, Amerika Serikat, dan Jerman. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 5, 5 (Oct. 2026), 4728–4740. DOI:https://doi.org/10.55681/seikat.v5i5.4281.