[1]
Nuzula, M.F. 2024. Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Gudang Baru dan Gudang Garam, Terkait Merek yang Memiliki Persamaan pada Pokoknya untuk Barang Sejenis. SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 3, 3 (Jun. 2024), 226–239. DOI:https://doi.org/10.55681/seikat.v3i3.1358.