[1]
Mukti, B.I. and Lyanthi, M.E. 2023. TUNTUTAN TANPA DISERTAI PENJATUHAN PIDANA PENJARA DALAM TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (Studi Putusan Nomor 581/Pid.Sus/2023/PN SBY). SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum. 2, 6 (Dec. 2023), 606–610. DOI:https://doi.org/10.55681/seikat.v2i6.1084.